Ustaz Lecehkan 4 Siswi di Papua, Pengacara Korban Pastikan Tak Akan Mediasi

Ustaz Lecehkan 4 Siswi di Papua, Pengacara Korban Pastikan Tak Akan Mediasi

Saiman - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 20:37 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Foto Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Mimika -

Polres Mimika masih menyelidiki terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ustaz di Timika, Papua, terhadap 4 siswanya. Pihak pengacara korban pun memastikan tidak akan melakukan mediasi dengan terduga pelaku berkaitan dengan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar awalnya memastikan pihaknya masih mendalami terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ustaz berinisial S ke para siswinya. Dia menyebut masih memeriksa pelaku dan korban.

"Sabar ya ini kasus masih dalam penyelidikan, tidak lama lagi, kalau sudah ada titik terang nanti kita sampaikan," Kata Iptu Bertu ditemui di Mapolres, Selasa (14/12/21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan pelaku terkait dugaan pelecehan tersebut. Sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian juga tengah diperiksa.

"Ya ada laporan kasus tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Pelakunya ustaz atas nama S kita sudah amankan," kata AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Sementara itu, salah pengacara satu korban, Fandanita Silimang, mengatakan pihaknya akan tetap memproses hukum kasus pelecehan tersebut. Dia menekankan tidak akan ada mediasi.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah seperti ini ya lanjut berdasarkan laporan polisi, sudah tidak ada kata mediasi," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Polisi Sebut Dosen Unsri Reza Kirim Suara Desahan ke Mahasiswi

[Gambas:Video 20detik]



Hal senada disampaikan pengacara korban lainnya, Yosep Temorubu. Dia berharap gelar perkara kepolisian Mimika memberikan hasil terbaik bagi korban.

"Pemeriksaan sudah berjalan. Kami berharap semua keputusan hasil gelar perkara bersama penyidik menjadi terbaik agar korban dan semua publik di Timika dapat mengetahui. Karena kasus ini menjadi atensi semua pihak," ujarnya.

Ia meminta agar korban tetap didampingi selama proses penyelidikan. Dia beralasan agar korban tidak merasa takut dan tertekan.

"Jadi siapa pun yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, maka pribadi bersangkutan harus bertanggung jawab. Dan publik juga harus memahami hal ini," tuturnya.

Tanggapan MUI Mimika

Ketua MUI Mimika Muhammad Amin mengatakan pihaknya sangat menyesalkan atas tindakan S. MUI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi.

"Pastinya MUI dan ormas Islam menganggap perbuatan itu melanggar dan sangat tidak elok dan saat ini sudah diserahkan ke ranah hukum jadi kami juga menunggu keputusan dari kepolisian seperti apa pengembangan dari kasus asusila ini," kata Ustaz Amin di Mapolres Mimika.

Amin menjelaskan MUI sempat memediasi korban dan pelaku. Pihak korban kemudian memilih menempuh jalur hukum.

"Mediasi sudah pernah dilakukan, akan tetapi pihak korban menginginkan untuk di tempuh jalur hukum," ujar Amin.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads