Satgas COVID-19 meminta semua warga yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri mematuhi aturan karantina. Terlebih, mereka yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri.
"Sejatinya setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia, terlebih pula individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri," kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).
Wiku mengatakan kewajiban karantina ini harus dilakukan demi mencegah penularan kasus impor dari luar negeri. Terlebih, kata dia, saat ini muncul varian baru Corona Omicron.
"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga negara Indonesia agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus terutama varian Omicron dapat terimplementasi dengan baik," ucapnya.
"Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh masyarakat dengan penuh kedisiplinan," lanjutnya.
Simak selengkapnya orang-orang yang bisa karantina mandiri di halaman berikutnya.
(maa/knv)