Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jadi informasi yang banyak dicari tahu. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pegawai yang baru saja memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign.
Melansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan jadi salah satu program jaminan sosial pemerintah. Ada beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Pensiunan
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang resign? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Resign: Dokumen yang Dibutuhkan
Jika seseorang yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan kemudian memilih resign, dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk jenis klaim JHT. Adapun berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan jika peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dan hendak mencairkan JHT:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (Jika Punya)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Resign di Kantor Cabang
Setelah melengkapi dokumen yang diminta, kamu dapat mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat di daerahmu. Adapun berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Bawa dokumen asli
- Kemudian aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Setibanya di kantor cabang, lakukan scan QR Code
- Mengisi data diri
- Unggah dokumen persyaratan klaim dan tunggu notifikasi pengajuan berhasil
- Saat menerima notifikasi, datangi petugas dan perlihatkan notifikasi. Kemudian kamu akan diberikan nomor antrian.
- Tunggu untuk proses wawancara
- Setelah verifikasi wawancara berhasil, akan diberikan tanda terima
- Kini proses sudah selesai. Silahkan tunggu saldo JHT cair di rekening milikmu.
Ada cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang bisa dilakukan, yaitu secara online. Cara ini lebih mudah dan praktis. Simak di halaman selanjutnya.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Resign Secara Online
Selain mendatangi langsung kantor cabang, kamu juga dapat mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Adapun berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Mengisi data diri (NIK, nama lengkap dan nomor peserta)
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru
- Jika muncul konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Sistem akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email
- Saat jadwal wawancara dimulai, kamu akan dihubungi petugas melalui video call
- Jika sudah, saldo akan langsung dicairkan ke rekening yag tertera dalam formulir.