Bappenas Minta RUU IKN Pastikan soal Kepemilikan Tanah Pemerintah

Bappenas Minta RUU IKN Pastikan soal Kepemilikan Tanah Pemerintah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 16:52 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa turut hadir dan menyerahkan penghargaan kategori UN SDGs kepada April Grup.
Suharso Monoarfa (Foto: dok. April)
Jakarta -

Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerangkan permasalahan kepemilikan tanah dalam RUU Ibu Kota Negara harus clear and clean. Bappenas ingin RUU IKN memastikan tanah yang akan menjadi ibu kota negara harus betul-betul dikuasai pemerintah.

"Saya ingin memulai dengan yang mudah, pertanahan. Di dalam UU ini harus dipastikan bahwa tanah itu adalah tanah yang memang dikuasai oleh pemerintah, secara clean and clear," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja Panja RUU Ibu Kota Negara di kompleks parlemen Senayan, Selasa (14/12/2021).

Suharso mencontohkan, jika ada kasus tanah yang masuk dalam cakupan wilayah, harus ada norma yang diatur. Dia menyampaikan dalam hal ini jangan sampai pemerintah membiarkan ada tanah yang masuk wilayah enklave (daerah kantong).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan apabila ada tanah yang misalnya masuk di dalam cakupan wilayah, bagaimana norma itu harus diatur. Jangan sampai kita pemerintah membiarkan wilayah itu menjadi enklave di IKN," kata Suharso.

Suharso mengungkap sejauh ini pihaknya menemukan ada tanah milik warga yang beririsan dengan lokasi ibu kota negara. Menurut Suharso, hal itu perlu diperhatikan kembali agar masyarakat mampu menikmati kehadiran ibu kota negara.

ADVERTISEMENT

"Dia harus menikmati kehadiran dari IKN itu untuk masyarakat setempat dan itu akan dimungkinkan karena di plan development di I-B ya, di situ ada sedikit yang beririsan dengan tanah-tanah yang sudah menjadi milik masyarakat termasuk di dalamnya tanah wilayah ini penting sekali," kata Suharso.

Tak hanya itu, Suharso juga menekankan pentingnya memastikan ada deliniasi di daerah-daerah ibu kota negara. Maka dari itu, Suharso mengingatkan tentang peta wilayah dalam RUU Ibu Kota Negara.

"Di dalamnya terus masuk deliniasi. Saya kira yang dari Komisi II pasti paham betul, deliniasi itu harus dipastikan dan deliniasi ini apakah sudah dipastikan apa belum, karena itu di dalam RUU ini termasuk di dalamnya adalah peta, peta wilayah dari IKN," ujarnya.

Lebih lanjut, Suharso mengatakan perlu diatur juga perihal siapa yang diberi mandat dalam otoritas penguasaan lahan. Karena hal itu, kata Suharso, akan diatur dalam UU Ibu Kota Negara.

"Kemudian siapa yang memberikan otoritas penguasaan lahan dan bentuknya seperti apa, norma apa yang akan kita atur, siapa yang otoritatif, menguasai hal itu yang diberikan oleh negara, nah itu diatur dalam UU ini, yaitu otoritas ibu kota negara," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan sejumlah hal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU IKN. Pansus RUU IKN akan membahas mekanisme pemerintahan ketika proses pemindahan hingga pengalihan status DKI Jakarta.

"Jadi kita ada beberapa isu, kita sudah bagi beberapa klaster. Pertama misalnya soal pemerintahannya. Jadi ketika undang-undang disahkan, institusi atau lembaga mana yang kita serahkan punya otoritas untuk melakukan pemindahan ibu kota," kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).

"Misalnya soal pembangunan infrastruktur di sana, dimulai kapan, sampai selesai kapan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan itu. Misalnya salah satunya diusulkan pemerintah dengan nama otoritas, tapi kan kita juga melihat untuk penamaan dan pembentukan satu daerah kan ada mekanismenya. Contoh, di UUD 45 itu hanya ada nama-nama provinsi, kabupaten/kota, kalaupun daerah itu daerah khusus, daerah otonomi, ya daerah khusus, daerah istimewa. Nah ini tentu akan menjadi salah satu isu yang menjadi pembahasan," lanjut Doli.

Lihat juga video 'Baleg DPR Bicara Masuknya RUU Ibu Kota Negara di Prolegnas 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads