Bakamla Republik Indonesia mengamankan Kapal CS Nusantara Explorer yang diduga menunggak pajak hingga Rp 33 miliar di laut Natuna Utara. Kapal tersebut kini sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Awal Desember saya dapat surat dari ditjen pajak minta bantuan karena ada aset bergerak atau kapal yang punya wajib pajak belum diselesaikan. Jadi, Kapal Nusantara Explorer punya kewajiban pajak terhadap negara tetapi pergi atau melarikan diri tidak melakukan kewajiban," ujar Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr Aan Kurnia di kantor Bakamla RI, Selasa (14/12/2021).
(Sebagian isi berita ini dimutakhirkan Rabu (15/12) pukul 10.05 WIB hari ini. Ada kesalahan data yang disampaikan Bakamla terkait pemilik kapal. Sebelumnya pemilik kapal di artikel ini disebut PT ENJ, namun salah. Yang benar kapal ini sempat dimilik oleh PT BNP, yang kini sudah pailit. Posisi PT ENJ adalah sebagai operator yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk mengelola kapal tersebut. Namun kapal itu dilarikan oleh seorang oknum kurator. PT ENJ dan Ditjen Pajak lalu melapor ke Bakamla. Sekali ditegaskan kapal penunggak pajak itu bukan milik PT ENJ)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke penjelasan Bakamla, Aan menjelaskan setelah mendapat surat tersebut pihaknya langsung melacak track record perjalanan kapal tersebut. Dia mengatakan Kapal Nusantara Explorer ini sudah berkeliling ke berbagai negara.
"Pada 8-12 November 2021 kapal ini berada di Filipina kemudian kita cek lagi 17-29 November berada di China tetap kita pantau ini. Kemudian 5 Desember 2021 kapal ini memasuki ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Pada saat masuk kita lakukan intercept dan periksa terhadap kapal tersebut ternyata betul datanya kapal ini yang punya wajib bayar pajak yang melarikan diri," tambahnya.
Aan mengungkapkan, setelah itu, kapal ini diamankan dan dikawal untuk dibawa ke Batam. Menurutnya, saat ini Kementerian Keuangan tengah memproses terkait kewajiban pajak kapal tersebut.
"Minggu kemarin kita kawal kapal ini sudah masuk ke Batam setelah diperiksa tujuan kapal ini mau ke Madagaskar. Kerja sama ini mungkin ini yang pertama dan hasilnya luar biasa sehingga kita bisa menyelamatkan uang negara," ungkapnya.
Lihat juga video 'Jokowi Terima Laporan Kapal China-AS Melintas di Natuna':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sementara itu, Kakanwil Djp Jaksel 1 Aim Nursalim Saleh berujar sebelumnya pada Agustus 2021 kapal Nusantara Explores sudah disita. Menurutnya, untuk pembayaran kewajiban pajaknya sudah diberi kesempatan untuk berusaha dibayarkan.
"Namun nampaknya ini sudah terlalu jauh perusahaan tersebut mengoperasikan kapal tersebut padahal kewajiban pajaknya belum dipenuhi. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp 33 miliar," katanya.
Kata Saleh, kapal ini rencananya akan dilakukan pelelangan jika memang tidak membayarkan wajib pajaknya. Menurutnya, pelelangan ini nantinya akan dilakukan di pelabuhan dekat kapal tersebut beroperasi.
"Nah oleh karena itu kami setelah melakukan penyitaan itu segera melakukan eksekusi pelelangan namun syarat dari pelelangan tersebut itu adalah barang yang disita harus ada di lokasi. Setelah kerja sama dengan kantor lelang negara bagian dari keuangan juga maka proses pelelangan bisa dilakukan di pelabuhan yang dekat dengan operasinya kapal tersebut. Yang akan segera kita lakukan pelelangan jika Kapal tersebut tidak membayar kewajiban pajaknya sebesar itu," tambahnya.
Saleh membeberkan kapal ini merupakan spesialisasi pembuat jaringan bawah laut. Menurutnya, karena hal tersebut, kapal ini beroperasi berpindah-pindah.
"Kita sudah meng-approval kapal tersebut. Kapal ini adalah kapal untuk membuat jaringan bawah laut. Jadi spesialisasi di situ. Jadi yang dia lakukan adalah kerjaan seperti itu. Jadi berpindah-pindah itu menarik kabel bagian dari proyek mereka," pungkasnya.