15 Kali Perkosa Anak Tiri, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

15 Kali Perkosa Anak Tiri, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 12:44 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang pria di Aceh Utara, SR (38), ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tiri berusia 13 tahun. SR juga diduga mengancam anak tirinya jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

"Korban menceritakan perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 15 kali. Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor, akan dipukul," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah korban bercerita kepada neneknya. Korban mengaku diperkosa pada 15 hingga 29 April lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nenek korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk SR di rumah orang tuanya di salah satu kecamatan di Aceh Utara.

Noca mengatakan ada dua ancaman yang diberikan tersangka, yakni memukul dan bakal membawa jauh ibu korban. SR disebut telah mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu sebanyak 15 kali. Dia juga mengakui telah mengancam korban, yang merupakan anak tirinya," kata Noca.

"Pelaku mengaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur," lanjut Noca.

Noca menjelaskan SR dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads