Korupsi Dana BOS Rp 254 Juta, Eks Kepsek di Sumsel Divonis 1,5 Tahun Bui

Korupsi Dana BOS Rp 254 Juta, Eks Kepsek di Sumsel Divonis 1,5 Tahun Bui

M Syahbana - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 12:36 WIB
Sidang kasus korupsi dana BOS di Palembang (Syahbana-detikcom)
Sidang kasus korupsi dana BOS di Palembang (Syahbana/detikcom)
Palembang -

Mantan Kepala SMA Negeri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Zainab divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti korupsi. Zainab dinyatakan bersalah melakukan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat menjabat kepala sekolah.

"Mengadili Terdakwa Zainab dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Sahlan Effendi di PN Tipikor Palembang, Selasa (14/12/2021).

Majelis hakim menyebut Zainab terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memutuskan Terdakwa Zainab harus menjalani hukuman penjara. Sebelum sidang putusan ini digelar, Zainab merupakan tahanan kota.

"Menyatakan uang yang dititipkan pada JPU sebesar Rp 254.000.000 disita, dirampas, untuk membayar kerugian negara," ujar Sahlan.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dari Kejari Palembang menuntut Zainab dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, Zainab disebut menyalahgunakan dana BOS tahun 2017-2018 untuk kepentingan pribadi. Hal itu diduga dilakukannya dengan modus memanipulasi data laporan.

Di samping itu, Zainab disebut melakukan markup anggaran pembangunan fisik Rp 254.000.000. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

"Saya terima, Yang Mulia," ujar Zainab.

"Kami menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan sudah seadil-adilnya, maka kami pihak JPU juga terima atas vonis yang dibacakan dalam sidang tadi," kata jaksa.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads