Kronologi Bocah di Sulut Pukuli Teman-Rekam Aksinya agar Eksis di Medsos

Kronologi Bocah di Sulut Pukuli Teman-Rekam Aksinya agar Eksis di Medsos

Trisno Mais - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 08:41 WIB
ilustrasi
Ilustrasi Anak (Edi Wahyono/detikcom)
Minahasa -

Polisi mengungkap kronologi bocah berusia 12 tahun di Watulambot, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), menganiaya teman dan merekam aksinya hingga viral di media sosial. Bagaimana kronologinya?

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa Edi Susanto mengatakan peristiwa kekerasan yang sengaja direkam itu berawal saat pelaku mengajak korban bertemu di sebuah teras di Watulambot.

"Setibanya di sana pelaku bertanya kepada korban perihal masalah korban telah memakinya lewat perempuan pelaku, namun korban berkata tidak pernah memaki pelaku dan korban merasa tidak pernah ada masalah dengan pelaku karena keduanya berteman," kata Edi kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menjelaskan, pada saat itu pelaku meminta temannya mengambil ponsel milik pelaku. Pelaku yang masih berusia di bawah umur itu kemudian langsung melakukan penganiayaan dan merekam aksinya dengan ponselnya.

"Kemudian saat merekamnya, pelaku mulai menampar dan meninju korban sebanyak empat kali di bagian wajah, menendang perut korban sebanyak dua kali dengan posisi korban yang sedang duduk, sedangkan pelaku berdiri," katanya.

ADVERTISEMENT

Korban lantas pulang ke rumah dan memberitahukan kasus penganiayaan itu kepada ibunya. Berdasarkan informasi dari korban, ibunya lantas membuat laporan polisi ke Polres Minahasa.

"Setelah itu korban pulang ke rumah melaporkan peristiwa tersebut pada ibu korban. Beberapa saat kemudian video itu viral di medsos," jelas Edi.

Edi mengungkapkan, pelaku meminta temannya yang merekam mengirimkan video aksi penganiayaan itu. Setelah berhasil dikirim, pelaku meminta agar video tersebut tidak disebarkan.

"Pelaku sempat mengingatkan temannya agar tidak menyebarkan video tersebut, namun ternyata beberapa saat setelahnya video tersebut telah tersebar di media sosial," katanya.

Polisi kemudian menjelaskan motif pelaku. Menurutnya, pelaku sengaja merekam agar eksis di medsos.

"Alasan pelaku ingin merekam peristiwa tersebut agar pelaku terkenal," tutur Edi.

Sebelumnya, bocah berusia 12 tahun di Watulambot, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi lantaran menganiaya temannya yang berusia 11 tahun. Video yang merekam aksi pelaku menganiaya korban itu viral di media sosial.

Ironisnya, penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban dan sengaja merekam tindakannya hanya karena ingin makin eksis di jagat media sosial.

"Itu sebenarnya berawal dari konten. Pelaku itu membuat konten," kata Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Reskrim Edi Susanto ketika dimintai keterangan, Senin (13/12/2021).

Simak Video 'Bocah di Sulut Alami Trauma Berat Gegara Di-bully-Dipukuli':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads