Bocah 12 Tahun di Sulut Pukuli Teman-Rekam Aksinya agar Eksis di Medsos

Bocah 12 Tahun di Sulut Pukuli Teman-Rekam Aksinya agar Eksis di Medsos

Trisno Mais - detikNews
Senin, 13 Des 2021 19:38 WIB
One young elementary school girl (age 7)  wearing school uniform and backpack sitting on a corridor floor crying. Childhood and education concept. copy space
Foto ilustrasi perundungan terhadap anak perempuan. (Thinkstock)
Minahasa -

Bocah berusia 12 tahun di Watulambot, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi lantaran menganiaya temannya yang berusia 11 tahun. Video yang merekam aksi pelaku menganiaya korban itu viral di media sosial.

Ironisnya, penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban dan sengaja merekam tindakannya hanya karena ingin semakin eksis di jagat media sosial.

"Itu sebenarnya berawal dari konten. Pelaku itu membuat konten," kata Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Reskrim Edi Susanto ketika dimintai keterangan, Senin (13/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Edi, korban tak tahu bahwa pelaku sedang membuat konten. Edi mengatakan pelaku awalnya mengajak korban bertemu di teras gereja.

Edi menerangkan korban yang tiba di lokasi langsung dituduh pelaku. Korban dituduh telah memaki pelaku.

ADVERTISEMENT

Edi menjelaskan pelaku meminta temannya yang lain merekam pertemuannya dengan korban serta aksi penganiayaan. Motifnya agar video itu bisa dijadikan konten medsos.

"Pelaku itu sengaja membuat konten, tapi yang aniaya tidak tahu kalau itu konten. Alasan pelaku ingin merekam peristiwa tersebut agar pelaku terkenal," tutur Edi.

Edi mengatakan saat ini pihaknya telah menginterogasi pelapor yang merupakan ibu korban, korban, serta para saksi yang berada di tempat kejadian. Kasus ini, menurut dia, sudah masuk tahap penyidikan.


Edi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua. "Jangan memberikan fasilitas kepada anak yang tujuannya penggunaan medsos yang tidak baik, tidak dipahami oleh anak anak. Jadi intinya mari menjaga anak-anak kita dari hal-hal yang merugikan anak-anak kita," pungkasnya.

"Penyidik memperoleh dua alat bukti awal tindak pidana penganiayaan, yakni keterangan saksi, video yang menjadi bukti petunjuk, dan pengakuan tersangka," sebut Edi.

Laporan ibu korban telah terdaftar di Polres Minahasa dengan nomor laporan LP/554/XII /2021/Sulut/ Polres Minahasa. Laporan itu dibuat pada 9 Desember 2021.

Sementara itu, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads