Satwa Dilindungi, Dua Buaya Senyulong Dilepasliarkan ke Sungai Lalan

Satwa Dilindungi, Dua Buaya Senyulong Dilepasliarkan ke Sungai Lalan

Nada Zeitalini - detikNews
Senin, 13 Des 2021 23:48 WIB
KLHK
Foto: KLHK
Jakarta -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melepasliarkan dua ekor Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii). Satwa dilindungi tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Sungai Lalan, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (9/12/2021).

Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menjelaskan satu Buaya Senyulong berukuran 3,6 meter, berasal dari serahan masyarakat Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang. Sedangkan, satunya lagi berukuran 2,8 meter merupakan satwa milik negara yang sebelumnya dititipkan ke eks penangkaran PD Budiman di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

"Apresiasi dan terima kasih atas dukungan para pihak yang telah mendukung upaya pelepasliaran kedua individu satwa dilindungi, Buaya Senyulong, sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya," terang Ujang dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pelepasliaran Buaya Senyulong, Ujang menjelaskan sebelumnya telah dilakukan upaya koordinasi dengan Kepala Desa Muara Medak. Sebab secara administratif sungai Lalan yang dijadikan lokasi pelepasliaran, masuk dalam wilayah Desa Muara Medak. Meski begitu, lokasinya relatif jauh dari pemukiman masyarakat. Pelepasliaran satwa dilindungi itupun mendapat dukungan dari Kepala Desa setempat.

Sungai Lalan merupakan sungai besar di Sumatera Selatan yang menjadi habitat Buaya Senyulong. Jenis buaya ini merupakan satu dari tujuh spesies buaya yang biasa ditemukan di Indonesia. Spesies langka ini tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Ukuran dewasa Buaya Senyulong dapat mencapai panjang 3-4 meter. Ciri khas buaya Senyulong dibandingkan jenis buaya lainnya adalah moncongnya yang relatif sempit (rahangnya menyempit secara gradual), pipih, dan panjang.

ADVERTISEMENT

"Kami selalu menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi, untuk mengembalikan/ menyerahkan satwa tersebut kepada kami. Selain melanggar hukum, bila tidak memahami satwa dengan baik, memeliharanya juga dapat beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan pemiliknya," pungkas Ujang.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads