PPKM Level 3 Nataru Batal, Kemenag Keluarkan Panduan Baru Ibadah Natal

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Des 2021 21:58 WIB
Kantor Kemenag (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah membatalkan PPKM level 3 serentak selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kementerian Agama (Kemenag) juga memperbarui aturan ibadah Natal guna menyesuaikan aturan itu.

Panduan Ibadah Natal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021. Menag Yaqut Cholil Quoman menyebut edaran itu untuk mencegah penularan virus Corona.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Yaqut meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 pada saat Nataru meskipun PPKM level 3 dibatalkan. Dia mengatakan bahwa panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal 2021.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021:

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.




(lir/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork