Polres Metro Jakarta Pusat menyegel bangunan yang dijadikan lapangan badminton dan futsal oleh organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR). Penyegelan dilakukan karena bangunan didirikan tanpa izin di tanah milik orang lain.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan lapangan badminton dan futsal dikelola FBR itu berdiri di atas lahan milik PT Oceana Development yang berlokasi di Komplek Eks Bandara Blok B3/2 Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Berawal dari laporan dari manajemen PT Oceania, yang merupakan pemilik hak HGB, terhadap tanah Blok B2 dan B3, yang Luasnya masing-masing sekitar 13.000 m2 dan 12.000 m2," kata Setyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Setyo mengatakan lahan tersebut sudah ditempati FBR sejak November 2021. Polisi menegaskan FBR menguasai lahan tersebut tanpa hak.
"Yang mana bidang tanah tersebut dikuasai oleh organisasi masyarakat yaitu FBR tanpa hak dan melanggar hukum. Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen," paparnya.
Belum diketahui berapa kerugian dalam kasus tersebut. Tapi yang jelas, Setyo mengatakan, PT Oceana Development sebagai pemilik merasa dirugikan.
"Kalau ditaksir, jelas yang rugi yang pemilik tanah. Mungkin dia rugi secara pidana maupun imateril juga bisa. Karena dia punya tanah kemudian dikuasai tanpa hak oleh orang, dan disewakan tanpa izin sama pemilik tanah," tambahnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa sertifikat tanah dalam upaya tersebut.
Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penguasaan lahan secara ilegal ini. Setyo mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih dalam untuk kasus tersebut.
"Ini masih kita lakukan penyelidikan. Dan untuk persangkaannya, untuk siapa yang bertanggung jawab, masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut." pungkasnya.
Atas kasus tersebut, pihak Forum Betawi Rempug (FBR) akan dipersangkakan Pasal 385 juncto 167 KUHP.
Tonton juga Video: PBNU Bakal Bahas Operasi Kelamin-Sengketa Tanah di Muktamar ke-34
(mea/bar)