Sebelum mengenalkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, anggota Polri bernama Agus Supriyadi mengaku pernah berniat mengenalkan dua temannya di KPK ke Azis Syamsuddin. Agus mengaku ada dua temannya di KPK yang hendak dia kenalkan ke Azis.
Agus Supriyadi adalah Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang. Awalnya, jaksa KPK bertanya apakah Agus Supriyadi pernah mengenalkan orang lain ke Azis. Agus mengaku tidak pernah, tapi dia pernah memiliki rencana mengenalkan Azis ke temannya yang juga di KPK bernama Soni dan Bisma.
"Berupaya tidak. Karena sepanjang Azis ngomong itu di lichting (angkatan) 2019, kemudian saya hubungi teman lichting saya atas nama Soni dan Bisma," ungkap Agus Supriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/12/2021).
"Awalnya saya mau ajak makan. Mau makan tanya kabar setelah itu 'gimana, Pak nanti kita ke Jakarta kita ngobrol-ngobrollah, oh iya gimana ada giat nggak?' terus saya bilang 'sekali-kali nanti mainlah ke tempat Pak Azis silaturahmi'. Saat itu nggak sempat ketemu," imbuhnya.
Agus mengatakan pertemuan tak terjadi karena saat itu Soni dan Bisma mengaku sedang sibuk.
Jaksa kemudian mengonfirmasi BAP Agus yang menyatakan berencana mengenalkan Azis ke Soni dan Bisma yang merupakan teman satu angkatannya di Polri.
"BAP 10: Dapat saya sampaikan selain dari Stepanus Robin Pattuju, saya nggak pernah kenalkan anggota Polri yang lain (penyidik KPK) kepada Azis, akan tetapi saya pernah menelepon teman saya di KPK antara lain Saudara Soni, Saudara Bisma untuk bertemu di Jakarta dan akan bertemu Saudara saya. Saat saya telepon itu terjadi pertengahan 2019, dan akan dipertemukan Saudara saya. Tetapi rekan saya tersebut tidak mau. Saudara yang saya maksudkan adalah tersangka Azis. Ini benar?" ucap jaksa dan diamini Agus.
Agus mengatakan kedua orang itu tegas menolak ketika dia hendak mengenalkan Azis Syamsuddin. Kedua itu menolak dengan alasan yang berbeda.
"Saat itu yang bersangkutan bilang 'tidak mau, Mas', kemudian ada juga yang bilang sibuk. Jadi dua-duanya Bisma dan Soni tidak bisa, Soni tidak mau, Bisma bilang sibuk," kata Agus.
Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.
(zap/jbr)