Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan aset negara berupa bangunan di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikuasai oleh Pemuda Pancasila. Diketahui bangunan tersebut dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari LMAN terkait aset negara yang dikuasai tanpa hak oleh sekelompok ormas.
"Laporan dari lembaga manajemen aset negara yaitu LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik negara eks BPPN yang terkait kasus BLBI juga, telah dikuasai tanpa hak oleh ormas yaitu PP," kata dia dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penuturan LMAN, Setyo mengatakan sempat ada negosiasi antara LMAN dan PP. Namun hal tersebut berujung buntu, kemudian LMAN melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh lembaga manajemen aset negara ini sudah cukup panjang. Yaitu sudah melakukan negosiasi sebanyak dua kali namun tidak menemukan jalan," kata Setyo.
"Kemudian dari lembaga manajemen aset negara melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat," imbuhnya.
Dikuasai Pemuda Pancasila Sejak 2004
Kata Setyo, bangunan tersebut sudah dikuasai Pemuda Pancasila sejak 2004. Bangunan yang dijadikan kantor Pemuda Pancasila itu terletak di Jl Letjen Suprapto No. 29 K RT 07 RW 02 Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Mengamankan bangunan tersebut dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kita police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," ujarnya.
Proses penyegelan dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polres Jakpus, dan Satpol PP Jakarta Pusat. Setyo menyebut tidak ada perlawanan dari pihak Pemuda Pancasila dalam upaya penyegelan tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Sekjen Ormas PP Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Terkait Demo Ricuh
Setyo mengatakan saat ini polisi sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB). Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penguasaan lahan secara ilegal ini.
"Untuk penetapan tersangka, sekarang masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya. Tentunya Kalau aset ini kan kita harus meneliti lebih dalam siapa yang bertanggung jawab," tambahnya.
Kendati demikian, dalam kasus tersebut polisi menjeratkan Pasal 167 KUHP.
"Untuk kantor PP yang sejatinya adalah aset negara, kita kenakan pasal 167 KUHP," tuturnya.
Pasal 167 berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.
(2) Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
(4) Hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau kejahatan itu dilakukan, oleh dua orang bersama-sama atau lebih.