Jam buka mall mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021. Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah mengatur jam operasional sekaligus melarang perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan alias mall.
Direvisinya jam buka mall karena pemerintah melihat situasi dan perkembangan COVID-19 saat ini. Di sisi lain, vaksinasi juga telah melampaui batas, sehingga inilah menjadi penyebab utama diubahnya jam buka mall.
Lantas, seperti apa aturan jam buka mall saat ini? Bagaimana pula imbauan pemerintah terhadap larangan perayaan tahun baru? Simak rangkuman di bawah ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam Buka Mall: Begini Aturan Barunya
Dalam Inmendagri 66/2021 disebutkan, saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti, jam buka mall diperpanjang mulai dari pukul 09.00-22.00 WIB. Untuk mencegah kerumunan, pemerintah juga melakukan pembatasan pengunjung, yakni tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan.
Kendati jam buka mall diperpanjang, namun pemerintah juga menyiapkan aturan lain guna mencegah klaster baru di pusat perbelanjaan. Beberapa di antaranya seperti:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- Mengatur kegiatan makan dan minum di dalam mall. Kapasitas pengunjung maksimal 75%, menggunakan masker dan menjaga jarak
Jam Buka Mall: Larangan Merayakan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan
Jam buka mall selama Nataru sudah diketahui, yakni pukul 09.00-22.00 WIB. Selanjutnya, simak pula larangan perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan.
Masih mengacu Inmendagri 66/2021, pemerintah melarang perayaan tahun baru di berbagai tempat, salah satunya mall. Berikut 5 poin perayaan tahun baru yang dilarang pemerintah:
- perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
- Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Jam buka mall sudah diketahui. Simak pula aturan lain soal ganjil-genap Nataru di halaman berikutnya
Diberlakukan Ganjil-Genap di Sejumlah Wilayah
Informasi lain yang perlu disimak terkait jam buka mall yakni adanya pemberlakuan ganjil-genap. Selain mengatur mobilitas masyarakat, tujuannya lainnya untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Berikut lokasi yang diberlakukan sistem ganjil-genap saat Nataru nanti:
- Wilayah aglomerasi
- Ibu kota Provinsi
- Kawasan wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut
Untuk diketahui, sistem ganjil genap di kawasan wisata dan jalan non tol akan memberlakukan skema one way, contraflow dan random sampling bagi para pelaku perjalanan. Lebih lanjut, pemberlakuan ganjil-genap di kawasan wisata akan diimbangi dengan pembatasan lain.
"Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya.
Sistem ganjil genap juga akan diterapkan di ruas tol mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Perhubungan Budi Karya sudah memastikan 4 ruas jalan tol yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap yaitu:
- Tangerang-Merak
- Bogor-Ciawi Cigombong
- Cikampek-Palimanan-Kanci
- Cikampek-Padalarang-Cileunyi