Larangan Cuti Nataru Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Tak hanya menyebut tentang libur sekolah akhir tahun 2021, SE berisi aturan tenaga kependidikan ASN tidak diperbolehkan cuti selama Nataru.
Berikut poin-poin kebijakannya:
- Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan di bulan Januari 2022.
- Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- Penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru.
- Dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini