Walhi Polisikan Anggota DPRD Sulsel Bangun Vila di Hutan Lindung Toraja Utara

Walhi Polisikan Anggota DPRD Sulsel Bangun Vila di Hutan Lindung Toraja Utara

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 13 Des 2021 16:24 WIB
Hutan lindung di Toraja Utara diduga tempat anggota DPRD Sulsel bangun villa. (dok. Walhi Sulsel)
Hutan lindung di Toraja Utara diduga tempat anggota DPRD Sulsel membangun villa. (Dok. Walhi Sulsel)
Makassar -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel Fraksi Demokrat, Jufri Sambara, ke Polda Sulsel lantaran membangun vila di hutan lindung di Toraja Utara. Walhi menilai pembangunan vila terlapor menyalahi aturan perundang-undangan yang ada.

"Iya, iya (JS sudah resmi dilaporkan pada hari ini)," ujar Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

Al Amin mengklaim pihaknya awalnya telah menerima laporan soal Jufri yang mendirikan Vila di kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara pada pertengahan November 2021. Walhi lantas mengirim tim investigasi ke lokasi pada 4 Desember 2021 untuk mengecek laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum turun melakukan investigasi, Walhi Sulsel terlebih dulu melihat peta penetapan kawasan hutan sesuai SK Men-LHK Nomor 362 Tahun 2019 yang menyatakan kawasan Pongtorra benar-benar merupakan kawasan hutan lindung. SK ini juga lantas menjadi dasar Walhi dalam menelusuri laporan sebelumnya.

"Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila, dan hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan lindung SK-Menlhk Nomor 362 tahun 2019, pembangunan villa milik Saudara JS, masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Al Amin.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan telah melampirkan peta overlay hutan lindung hingga koordinat lokasi vila Jufri ke polisi.

Hingga kini, lanjut Al Amin, Jufri masih terus melakukan aktivitas pembangunan vila, rumah-rumah penginapan dan lain-lain. Walhi melaporkan menemukan bahan material bangunan di lokasi tersebut.

"Bahwa pada saat berada di area Hutan Pongtorra, Tim melihat ada banyak dampak lingkungan disebabkan aktivitas perambahan hutan dan pembangunan vila di kawasan lindung. Salah satu dampaknya adalah longsor di sekitar Kawasan Hutan Lindung Pongtorra," katanya

Walhi menegaskan aktivitas pembangunan vila di kawasan hutan lindung tersebut jelas menyalahi aturan. Di antara aturan dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penjelasan Anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara soal Dilaporkan Walhi

Sementara itu, Jufri Sambara mengaku telah mengetahui bahwa dia dilaporkan oleh Walhi ke Polda Sulsel. Dia menegaskan siap memberi klarifikasi.

"Iya, iya sudah (sudah tahu dilaporkan Walhi) barusan temanku WA (WhatsApp) saya Pak," ucap Jufri Sambara saat dimintai konfirmasi terpisah.

Dia mengatakan pembangunan Vila di lokasi Hutan Pongtorra memiliki alasan tersendiri. Dia mengklaim memiliki landasannya.

"Ditunggu saja, Pak, saya lebih cepat lebih bagus (untuk memberikan klarifikasi)," kata Jufri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jufri menjelaskan, pembangunan Vila di Kawasan Hutan Pongtorra benar adanya. Dia mengatakan kawasan hutan lindung itu sudah dibebaskan pada area tertentu.

"Dulu masuk (kawasan hutan lindung). Tapi 2016 orang tua saya menyurat kepada Dinas Kehutanan akhirnya ada SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu SK 362 mengenai Pembebasan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan," kata Jufri.

Karena SK pembebasan kawasan hutan tersebut, lanjut Jufri, maka bukan hanya vila yang berdiri di lokasi, melainkan ada juga Kantor Kehutanan, Pertanian, SMA, hingga kantor Camat.

"Makanya saya bilang lebih cepat saya dipanggil lebih bagus supaya lebih cepat juga terang benderang," pungkas Jufri.

Halaman 2 dari 2
(hmw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads