Berkas 12 Tersangka Korupsi Rp 22 M RS Batua Makassar Lengkap, 1 Diteliti

Berkas 12 Tersangka Korupsi Rp 22 M RS Batua Makassar Lengkap, 1 Diteliti

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 13 Des 2021 14:13 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan 12 tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang diduga merugikan negara Rp 22 miliar dinyatakan lengkap. Sementara berkas 1 orang tersangka lainnya inisial EHS masih dalam penelitian.

"Kan tersangka ada 13 orang, berkas perkara milik 12 tersangka sudah P21, sementara 1 tersangka lainnya masih diteliti kelengkapan berkasnya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

Polda Sulsel mulai melimpahkan berkas perkara 13 tersangka pada pertengahan September 2021. Berkas perkara total 13 tersangka juga sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel alias P19, dan P21 pada November lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak salah mulai dinyatakan P21 pada November 2021," kata Idil.

Kendati berkas perkara telah P21, Idil belum mengungkap waktu penyerahan tersangka dan berkas perkaranya dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Untuk proses tahap dua Jaksa masih koordinasi dengan penyidik," tutur Idil.

Dalam catatan detikcom, 13 tersangka dalam kasus ini adalah dokter AN, dokter SR, MA, FM, EHS, MW, dan AS. Selanjutnya Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R," sebut dia.

"Kalau data dari Jaksa itu tersangka EHS yang belum P21," ungkap Idil.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Kota Makassar. Kerugian negara diduga mencapai Rp 22 miliar.

"Faktanya pembangunannya total lost, kerugiannya negara itu kisaran Rp 22 M lebih, anggapan dari pemeriksaan hasil audit BPK RI," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri dalam keterangan resminya, Senin 2 Agustus 2021.

13 Orang tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu.

Menurut Fedri, dari 13 tersangka ini, juga didapatkan aktor intelektual dibalik kasus penyalahgunaan dana pembangunan RS Batua Makassar tersebut.

"Aktor intelektual ada, yang berkaitan keluarkan anggaran ada ini sudah terkondisikan dari awal. Kami bisa tetapkan tersangka hasil penyelidikan kami, dan tidak ada mengelak mereka. Aktor intelektual ada, dan yang melaksanakan ada, yang membagi ada, lengkap 13 ini untuk sementara ini," terangnya.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads