Polisi mengungkap pemasok sabu kepada artis Bobby Joseph yang ditangkap di Jakarta Barat. Sosok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi itu berinisial J.
"Adapun pihak yang menyuplai sabu pada yang bersangkutan kita sudah mengetahui inisialnya J saat ini masih dalam proses pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Zulpan menyebut Bobby terkonfirmasi positif memakai sabu saat dilakukan penangkapan. Selain ditemukan barang bukti sabu dan positif narkoba, Bobby Joseph disebut menjadi perantara penjualan narkotika jenis sinte.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintesis atau gorila. Jadi yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintesis atau gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," ucapnya.
Namun Zulpan masih belum dapat membeberkan detail peran dari Bobby Joseph dalam penjualan narkoba jenis sintetis. Menurutnya, polisi masih mendalami hal tersebut dengan pemeriksaan terhadap Bobby Joseph.
"Sintesis ini di kalangan tertentu ini masih didalami oleh penyidik. Kita udah punya datanya itu dalam rekam jejak digital yang dia miliki di media sosialnya itu kita udah ada tapi ini kita tidak ingin sampaikan dulu siapa yang membeli siapa ini tentunya akan didalami," ujarnya.
Untuk diketahui, Bobby Joseph ditangkap di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (10/12), sekitar pukul 01.30 WIB. Bobby menyembunyikan sabu ini dalam bungkus rokok.
"Yang bersangkutan pada saat diamankan juga positif menggunakan sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere juga sudah menggunakan sabu. Barang buktinya disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild kemudian dibungkus plastik yaitu sabu ya seberat 0,49 gram," katanya.
Bobby Joseph disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak video 'Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Bobby Joseph':