Bobby Joseph ditangkap polisi karena kasus sabu. Bobby Joseph diciduk Tim Satnarkoba Polres Tangsel setelah sebelumnya sempat mengubah lokasi transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan Bobby Joseph juga diduga mengedarkan narkoba sintetis atau Gorilla. Bobby Joseph dijerat pasal pengedar.
"Terhadap tindak pidana yang dilakukan penyidik dari Satnarkoba Polres Tangsel sudah menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Polres Tangsel, Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini kronologi penangkapan Bobby Joseph seperti diterangkan Kombes Zulpan:
9 Desember
Polisi menangkap Bobby Joseph berdasarkan adanya laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Awalnya polisi mendapat info transaksi narkoba itu akan dilakukan di Serpong, tetapi kemudian berpindah tempat ke kawasan Kalideres, Jakbar.
Pukul 01.30 WIB
Bobby Joseph ditangkap di Jl Kintamani, Kalideres, Jakbar, terkait kasus narkoba. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 049 gram di dalam bungkus rokok. Saat diamankan Bobby Joseph juga positif narkoba.
Bobby Joseph diperiksa polisi.
Setelah diamankan, polisi memeriksa Bobby Joseph. Bobby Joseph mengaku telah memakai narkoba sejak 2015. Bobby Joseph mengaku juga sebagai perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintesis atau gorila. Sementara itu polisi juga masih memburu seseorang berinisial J yang diduga Bobby mendapat barang haram tersebut darinya.
Polisi juga mengungkap alasan Bobby Joseph mengkonsumsi narkoba.
"Alasannya untuk menambah stamina, untuk fokus kerja seperti itu," imbuhnya.
Bobby Joseph Perantara Narkoba
Zulpan menyebutkan Bobby Joseph diduga menjadi perantara kasus narkoba. Hal ini terbukti dari rekam digitalnya.
"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan pihaknya memiliki bukti jejak digital Bobby Joseph menjadi perantara untuk pemesan gorilla.
"Yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya punya akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang yang membutuhkan," jelasnya.
Adapun pemesan itu adalah golongan tertentu.
"Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini," kata Zulpan.
Atas perbuatannya Bobby Joseph diancam pidana Pasal 114 dan atau Pasal 112, subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bobby Joseph diancam hukuman antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
(yld/mei)