Polisi Ungkap Bobby Joseph Aktif Konsumsi Sabu Sejak 2015

Polisi Ungkap Bobby Joseph Aktif Konsumsi Sabu Sejak 2015

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 13 Des 2021 11:39 WIB
Bobby Joseph ditangkap terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu. Mengenakan baju tahanan, Bobby Joseph dihadirkan saat polisi merilis kasus narkoba tersebut.
Bobby Joseph (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap artis Bobby Joseph positif memakai narkotika jenis sabu. Bobby Joseph mengonsumsi sabu sejak 2015.

"Yang bersangkutan mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut, Zulpan, saat ditangkap Bobby kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 0,49 gram. Selain itu, Bobby ditangkap dalam keadaan positif narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan pada saat diamankan juga positif menggunakan sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere juga sudah menggunakan sabu," tambah Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Bobby ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Awalnya, transaksi ini rencananya dilakukan di Serpong, Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

"Betul akan terjadi transaksi narkoba namun transaksi dipindahkan tempatnya oleh mereka yang akan melakukan transaksi menjadi di Kalideres Jakarta Barat. Tepatnya di Jalan Kintamani kemudian di situ dilakukan penangkapan yang ditangkap adalah Bobby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dinihari pukul 01.30," jelasnya.

Menurutnya, Bobby Joseph mendapat barang haram ini dari seseorang yang berinisial J yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Bobby menyembunyikan sabu ini dalam bungkus rokok.

"Kita sudah mengetahui inisialnya J saat ini masih dalam proses pengejaran. Barang buktinya disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild kemudian dibungkus plastik yaitu sabu ya seberat 0,49 gram," ungkapnya.

Bobby Joseph disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads