Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi dan alumni. Kasus dugaan pelecehan seksual ini sedang ditangani pihak Fakultas tempat DA mengajar.
"Terkait kasus DA, saat ini sudah ditangani oleh pihak Fakultas yang bersangkutan. Pihak UNJ sendiri per tanggal 9 Desember lalu sudah mengeluarkan Peraturan Rektor mengenai PPKS," kata Kepala Divisi Media Humas UNJ Syaifudin kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Selain peraturan rektor, pihak UNJ sedang mempersiapkan Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Satgas ini akan menangani berbagai kasus kekerasan seksual serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertor ini menjadi dasar hukum pembentukan satgas PPKS. Dan UNJ sedang mempersiapkan satgas PPKS untuk menangani berbagai kasus yang terjadi nantinya," ungkapnya.
Sebelumnya, dosen DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan pesan teks berisi godaan kepada korban (sexting). Dugaan pelecehan ini ramai dibahas di media sosial (medsos) Twitter.
Lihat juga video 'Polisi Sebut Dosen Unsri Reza Kirim Suara Desahan ke Mahasiswi':
Dalam postingan yang beredar, ditampilkan beberapa percakapan via WhatsApp (WA) berisi godaan dari dosen kepada mahasiswi.
Pihak UNJ menyatakan berhati-hati mengusut kasus ini dengan menjalankan asas praduga tak bersalah. Jika nantinya kasus tersebut terbukti, UNJ akan memberi sanksi kepada dosen DA.
UNJ juga akan menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Jika memang terbukti bersalah, oknum dosen akan diberi sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," kata Syaifudin, Rabu (8/12).