Kepala BNPB: Menteri-Anggota DPR dari LN Dapat Fasilitas Karantina Mandiri

Kepala BNPB: Menteri-Anggota DPR dari LN Dapat Fasilitas Karantina Mandiri

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 13 Des 2021 12:16 WIB
Mayjen Suharyanto
Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang berbicara soal karantina mandiri (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).
Jakarta -

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berbicara soal karantina mandiri bagi pejabat. Suharyanto menyebut beberapa orang memang mendapat pengecualian untuk karantina mandiri.

Pernyataan Suharyanto terkait karantina merupakan jawaban atas pertanyaan Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021). Yandri meminta penjelasan aturan karantina yang menjadi perbincangan di media sosial terkait perubahan waktunya dari 3 hari hingga kini 10 hari. Menurut Yandri, kurun waktu karantina juga berdampak pada harganya. Selain itu Yandri juga bertanya soal karantina dari luar negeri.

Suharyanto kemudian menjawab pertanyaan Yandri ketika mendapat kesempatan pemaparan. "Kemudian untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, Bapak," kata Kepala BNPB LetjenTNI Suharyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharyanto mencontohkan beberapa orang yang mendapat fasilitas karantina mandiri. Dia menyebut menteri dan anggota DPR termasuk yang boleh karantina mandiri.

"Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri, Bapak," kata Suharyanto.

ADVERTISEMENT

Suharyanto menjelaskan maksud karantina mandiri. Meski namanya 'mandiri', Suharyanto menyebut karantina itu sejenis karantina terpusat.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di, kalau di tempat khusus gitu, Bapak. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak," kata dia.

Dia menyebut karantina mandiri berlaku 10 hari. Mereka yang menjalani kewajiban tersebut diminta tidak berkeliaran.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," kata Suharyanto.

Suharyanto menyebut jika ada permasalahan dari karantina mandiri, masyarakat bakal tahu karena saat ini era keterbukaan. Dia menyebut permasalahan terkait karantina mandiri tidak terlalu banyak.

"Selama ini hanya ada beberapa permasalahan tapi karena memang sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka sehingga kelihatannya seolah-olah viral gitu. Tapi kalau dilihat persentase, sebetulnya nggak terlalu banyak gitu, Bapak," kata Kepala BNPB.

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads