Gugatan ke Ortu Ditolak Pengadilan, Pejabat di Aceh Kini Polisikan Adiknya

Gugatan ke Ortu Ditolak Pengadilan, Pejabat di Aceh Kini Polisikan Adiknya

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 13 Des 2021 10:31 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi gugatan di pengadilan tidak diterima (iStock)
Aceh Tengah -

Gugatan seorang pejabat di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, AH, terhadap ibu kandung dan saudaranya tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Takengon. AH kini melapor adiknya, RA, terkait kasus ITE ke polisi.

"Terlapor satu orang," kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim saat dimintai konfirmasi, Senin (13/12/2021).

AH membuat laporan ke Polres Aceh Tengah pada Kamis (9/12). Dia melaporkan adiknya terkait fitnah dan penyebaran berita bohong lewat media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurrochman mengatakan polisi bakal mengusut kasus tersebut. Polisi juga bakal memintai keterangan saksi ahli ITE dan bahasa.

"Masih mau kita gelar perkara. Cukup unsur masuk UU ITE atau tidak," jelas Nurrochman.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, video dengan narasi seorang anak di Aceh Tengah, Aceh menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon viral. Video itu diduga disebarkan RA yang termasuk salah satu tergugat.

Dilihat detikcom, Rabu (17/11), perempuan penggugat berinisial AH tampak meninjau rumah tiga lantai bersama sejumlah orang. Peninjauan itu disebut bagian dari sidang lapangan.

Di sekitar rumah, tampak ibu kandung penggugat serta sejumlah saudaranya. Ibu kandung penggugat sempat melontarkan kata 'durhaka' ketika perempuan itu melintas.

"Pak bupati ini anggota bapak. Pegawai negeri sipil ini digugatnya mamaknya si-tua ini. Nggak tahu diri ini mamak sendiri kau," kata perempuan dalam video.

Dalam video tampak AH tidak menjawab. Dia tampak berjalan meninggalkan lokasi.

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021. Ada lima orang yang digugat yaitu KA (ibu kandung penggugat), AF, FA, Muk, dan RA.

Penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai, berdasarkan hak milik sertifikat hak milik No 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (penggugat).

Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat. Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon menyatakan gugatan AH terhadap ibu kandungnya, KA, tidak dapat diterima.

Sidang putusan gugatan bernomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu digelar secara daring, Selasa (30/11). Persidangan dipimpin hakim ketua Aswin Arief dengan hakim anggota masing-masing Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan.

Lihat juga video 'Apakah Asuransi Masuk Harta Warisan?':

[Gambas:Video 20detik]

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads