Dosen Kampus NU Gugat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke MK

Dosen Kampus NU Gugat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Des 2021 10:30 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Seorang dosen, Muhtar Said, mengajukan uji formil UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhtar menilai UU itu cacat formil sehingga harus diperbaiki maksimal 2 tahun sejak MK memutuskannya.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 7/2021 tentang Harmoniasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan'," demikian permohonan Muhtar sebagaimana dilansir website MK, Senin (13/12/2021).

Muhtar sehari-hari merupakan dosen hukum tata negara di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Jakarta. Selain itu, dia mengajar hukum administrasi negara. Menurutnya, proses pembentukan UU Nomor 7/2021 tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundangan. Namun proses pembentukan UU Nomor 7/2021 yang mengusung proses omnibus law dinilai tidak sesuai dengan UU 12/2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pembentukan omnibus law tidak dapat dijelaskan secara akademik oleh pemohon kepada peserta didiknya, in casu mahasiswa/i di kampus. Di sisi lain, pemohon mengajar prosedur pembentukan UU sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 dan UU 12/2011," ujarnya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diundangkan oleh Jokowi pada 29 Oktober 2021. Oleh sebab itu, Muhtar menyatakan permohonan masih dalam tenggang waktu 45 hari sebagaimana disyaratkan UU. Berikut ini argumen Muhtar:

ADVERTISEMENT

1. Nama UU adalah Harmonisasi Peraturan Perpajakan tetapi berisi perubahan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
2. Dasar hukum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah UU Cipta Kerja, padahal UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
3. Muncul Pajak Karbon di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan padahal tidak ada UU yang dirujuk.

"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila tidak maka UU Nomor 7/2021 menjadi inkonstitusional secara permanen," beber Muhtar.

(asp/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads