Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan vonis mati yang dijatuhkan kepada Sumani. Kini, pembunuh satu keluarga di Rembang itu mengajukan kasasi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Rembang, Senin (13/12/2021), majelis banding menguatkan vonis Sumani.
"Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rembang, Nomor 49/Pid.B/ 2021/PN Rbg tanggal 6 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Bambang Sunarto Utoyo dengan anggota M Mawardi dan Maryana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, Sumani dan kini mengajukan kasasi. Proses kasasi masih berlangsung dengan penyerahan memori kasasi pada 8 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, Sumani menghabisi nyawa empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, pada Februari 2021 lalu. Sumani sendiri telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.
Korban dalam kasus tersebut adalah:
1. Anom Subekti, pemilik padepokan seni Ongko Joyo.
2. Istri Anom, Tri Purwati.
3. Anak Anom, Alfitri Syayidatina
4. Cucu Anom, Galuh Lintang Laras Kinanthi.
Polisi segera malacak pelaku dan menangkap Sumani. Saat akan ditangkap, Sumani nekat menenggak racun serangga (pestisida).
Sumani juga diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai Rp 13,1 juta milik korban. Perhiasan emas milik korban yang ditemukan di tempat pelaku, yakni cincin, anting, gelang hingga jarum emas.
"Barang yang diambil (oleh pelaku) dan ditemukan (saat penggeledahan) itu cincin, kemudian juga gelang, anting-anting, semuanya emas. Ada satu lagi, jarum emas milik korban," tambah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana di waktu yang sama.
"Dan kemudian uang, ya uang tunai. Kalau tidak salah Rp 13,1 juta. Uang tunai itu," imbuhnya.
"Ada penawaran terkait dengan gamelan, dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta, jadi ada motifnya. Mungkin karena tersangka belum kita periksa, motifnya adalah terkait dengan masalah uang, dan dia kenal dengan korban dan tersangka," kata Luthfi.
Akhirnya Sumani diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Rembang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim, Anteng Supriyo membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual, Rabu (6/10) lalu.
Dalam sidang tersebut, Sumani hadir melalui virtual dari rumah tahanan Kelas II B Rembang. Usai pembacaan putusan tersebut, Sumani pun seketika menjawab dan menyatakan banding.
Hukuman mati itu sesuai dengan harapan keluarga korban.
"Titenana, kowe ora dihukum mati, keluargamu mati kabeh, Gusti ora sare. Utang nyawa, balik nyawa. (Ingat, jika kamu tidak dihukum mati, keluargamu yang akan mati semua, Tuhan tidak tidur. Hutang nyawa, balik nyawa)," kata Danang, anak korban Ki Anom Subekti di lokasi kejadian saat melihat tersangka Sumani (44), Kamis (4/3) lalu.
Danang, juga merupakan ayah dari korban Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Ia mengungkapkan kekesalannya kepada Sumani yang tega membunuh anggota keluarganya secara sadis.
"Olehku ngopeni anak kawit cilik, mung trima mbok kepruk. Pitung turunan uripmu ra bakal mulya. (Aku merawat anakku sejak kecil, (mati) kamu aniaya. Tujuh turunan hidupmu tidak akan bahagia)," teriak Danang.
Lihat juga video 'Hukum Mati Terpidana Narkoba, Hubungan China dan Australia Merenggang':