Kasus demo ricuh di depan Gedung DPR RI, yang digelar anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila pada akhir November 2021, memasuki babak baru. Setelah penetapan tersangka dilakukan, kini polisi mengagendakan pemeriksaan petinggi Pemuda Pancasila.
Setidaknya ada dua petinggi Pemuda Pancasila yang akan diperiksa. Dua petinggi dimaksud, yakni Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga.
"Ya betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pemeriksaan dua petinggi Pemuda Pancasila tersebut akan digelar di Polda Metro Jaya. Kombes Endra Zulpan juga telah mengonfirmasi lokasi pemeriksaan.
Sebelum agenda pemeriksaan dua petinggi ini, Polda Metro Jaya akhir November ini menggelar konferensi pers penetapan anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus demo ricuh di depan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Sebanyak 21 anggota Pemuda Pancasila dinyatakan terlibat dalam demo ricuh di depan kompleks parlemen pada 25 November 2021. Sebanyak 21 anggota Pemuda Pancasila tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yang dibagi dalam dua klaster, kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.
Sebanyak 15 anggota Pemuda Pancasila masuk klaster tersangka kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 6 anggota lainnya masuk klaster tersangka pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Peran berbeda tersangka pengeroyokan ada di halaman berikutnya.
Awalnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 1 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan saat demo ricuh di depan Gedung DPR. Satu tersangka tersebut berinisial RC, yang berperan memukul AKBP Dermawan.
Seiring berjalannya penyidikan, polisi menetapkan 5 anggota Pemuda Pancasila lainnya sebagai tersangka pengeroyokan. Kelima tersangka adalah AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (25)
"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasarkan CCTV. Tersangka yang sudah kita tahan dan tetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan ada lima orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
![]() |
Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AS misalnya, yang berperan sebagai pihak yang mengejar, menarik dan memukul AKBP Dermawan dengan tangan kosong.
"Tersangka WH memprovokasi dan mengejar korban; DH perannya mengejar, memukul, dan menendang korban; ACH memukul korban dengan kayu; dan MDK mengejar dan menarik, lalu memukul dengan tangan kosong," papar Zulpan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 216 KUHP dan/atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Kelimanya juga sudah ditahan.
Peluang tersangka bertambah masih terbuka. Simak di halaman berikutnya.
Polda Metro Jaya menekankan penyidikan kasus demo ricuh Pemuda Pancasila ini belum ditutup. Peluang jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah juga masih terbuka.
"Sudah ada 15 tersangka karena bawa senjata tajam, 6 pelaku pengeroyokan. Jadi ini belum tuntas, akan ada perkembangan lain," sebut Kombes Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12/2021).
"Beberapa tersangka sudah ditetapkan karena membawa senjata tajam dan pengeroyokan. Untuk itu masih ada kemungkinan tersangka lain dalam pengeroyokan," imbuhnya.
Perihal pemanggilan kepada koordinator demo, belum ada penjelasan dari pihak Polda Metro Jaya. Yang jelas, Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas ormas yang melakukan kegiatan seperti demo, namun diwarnai kekerasan.
"Polda Metro Jaya bakal tegakkan aturan hukum terhadap ormas yang melakukan kegiatan, seperti unjuk rasa, dengan cara-cara kekerasan," jelas Kombes Zulpan.
(zak/maa)