Oknum bintara polisi berinisial Bripka IS (39), bertugas di Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menghamili istri seorang tahanan. Bripka IS akan segera menjalani sidang disiplin di Polda Sumsel, besok.
"Iya, (Bripka IS) bukan lagi diperiksa, tapi akan disidang karena pelaporannya itu sudah lama. Sidangnya digelar oleh Polda Sumsel, besok (13/12)," ucap Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono ketika dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (12/12/2021).
Dalam hal ini, kata Achmad, Polres Lahat menyerahkan keputusan sepenuhnya ke Polda Sumsel. Seperti apa fakta yang terjadi sebenarnya, kata dia, Polres Lahat tentu akan menyikapi secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait seperti apa fakta di persidangan nantinya, Polres Lahat menyerahkan sepenuhnya secara profesional ke Propam Polda Sumsel," kata Achmad.
Achmad juga meluruskan isu yang beredar bahwa pelapor sempat disebut merupakan seorang tahanan di Polres. Yang benar itu, menurutnya, pelapor merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Ogan Ilir, Sumsel, yang ditangkap Polres Lahat sekitar 2 tahun lalu.
"Perlu diluruskan, pelapor (FP) ini bukan tahanan Polres, tapi narapidana di Lapas Ogan Ilir, kasus narkotika. Yang nangkap anggota Lahat, ditangkapnya sudah lama sekitar 2 tahun lalu," jelas Kapolres.
Sebelumnya, Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang tahanan di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), FP (59). Bripka IS diduga menghamili istri seorang tahanan dan mengancam hendak memindahkan suami korban ke Nusakambangan.
Laporan itu tertuang melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully. Bripka IS dilaporkan atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP berinisial IN (20) hingga korban hamil dengan usia lebih-kurang 2 bulan kandungan.
"Kami sudah melaporkan oknum polisi (IS) itu ke Propam Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami. Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan," ungkap Feodor.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Rezky Aditya dan Ayahnya Sama-sama Dituding Punya Anak di Luar Nikah
Dia mengungkapkan bahwa laporan itu sudah diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Dia mengatakan laporan itu diperkuat pengakuan dari IN dan teman-temannya.
"Kami berharap terlapor, dalam hal ini Bripka IS, dapat segera diperiksa dan ditindak tegas atas perbuatannya," jelasnya.
Terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu kabar tersebut.
"Nanti dicek," kata Kombes Supriadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (11/12).