Pria inisial PVG merasa akses keluar-masuk rumahnya terbatasi lantaran terimpit kamar-kamar kos. Tidak hanya itu, ia juga mengeluhkan soal motornya yang tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam rumahnya oleh si pemilik tempat kos.
Cerita PVG ini viral di media sosial. Dalam video di media sosial, PVG memperlihatkan rumahnya yang berada di antara kamar-kamar indekos.
Dinarasikan juga bahwa PVG pernah kehilangan motornya lantaran diparkir di luar indekos. Hal ini dikarenakan pemilik indekos tidak memperbolehkan membawa motornya ke dalam rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom mencoba meminta klarifikasi kepada PVG dengan mendatangi rumahnya di Jl Tanjung Duren Timur 1, Gang Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat. Namun, saat didatangi, PVG tidak ada di rumah dan rumahnya dalam keadaan terkunci.
Penjelasan Pemilik Indekos
Terkait hal ini, pemilik tempat kos Arief Sutarto tidak menampiknya. Ia memang melarang motor dibawa masuk ke dalam tempat kos, tidak terkecuali bagi penghuni kosan.
"Iya, memang sejak dari awal kita sudah bilang ke warga yang menempati kosan itu untuk tidak dibawa masuk ke dalam," kata Arief Sutarto saat ditemui di lokasi.
Arief mengatakan sudah jadi kesepakatan dirinya dengan penghuni kos untuk tidak membawa masuk motor ke dalam indekos.
"Kayak Bapak Ahmadi ini juga kan dia punya motor, saya bilang supaya motor ditaruh di mana saja, jangan dibawa masuk. Dan itu sudah menjadi kesepakatan kita pada waktu itu," terangnya.
Arief menjelaskan alasan dirinya melarang motor dibawa masuk ke dalam karena tempat di dalam sempit. Untuk diketahui, ada lorong di antara kamar-kamar indekos yang hanya berukuran 1,5 meter.
"Jadi kalau bisa dibilang permasalahan seperti ini sudah sering. Dan saya berani taruhan juga, sekalipun dia memaksa kendaraannya masuk, pasti tidak akan bisa juga. Karena jalannya kecil," ujarnya.
Sebagai informasi, rumah PVG dan kamar-kamar kos milik Arief terletak di jalan umum berupa gang sempit. Gang ini hanya bisa dilalui oleh dua motor.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Duduk Perkara Rumah PVG Nyempil di Antara Kamar Kos
Pemilik tempat indekos, Arief Sutarto, menjelaskan duduk perkara rumah PVG yang terimpit kamar kos itu. Menurut Arief, rumah yang ditempati PVG dan kamar-kamar kos miliknya itu awalnya adalah kesatuan kontrakan milik seseorang.
Pada 2005, Arief membeli tiga deret kontrakan dari pemilik pertama.
"Itu saya beli rumah yang pertama tahun 2005 yang tiga deret itu, baru kemudian tahun 2014 yang sebelah rumah yang diimpit itu juga saya beli," terangnya.
Arief kemudian menceritakan ihwal PVG mendapatkan hak milik atas rumah tersebut. Menurut Arief, pemilik kontrakan sebelumnya pernah meminjam sejumlah uang kepada PVG dengan jaminan rumah kontrakan tersebut.
"Nah, cerita rumah yang diapit itu awalnya saya beli itu memang sudah dibilang sama si pemilik sebelumnya, bahwa yang bersangkutan meminjam uang kepada pemilik rumah itu (PVG) sekitar Rp 150 juta dengan jaminan rumah itu. Jadi sebelum menjadi rumah dia, itu memang kontrakan juga, tetapi kan karena sudah ada jaminan jadinya begitu ya otomatis langsung jadi milik dia," jelasnya.
Arief juga menjelaskan dirinya pernah diminta PVG membeli rumah tersebut. Namun, karena tidak ada kecocokan harga, Arief tidak bersedia membeli rumah PVG.