Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma ditetapkan tersangka pelecehan mahasiswi melalui chat. Kemendikbud-Ristek mengatakan pihaknya memantau penanganan kasus tersebut.
"Saat ini Itjen sedang melakukan pemantauan penanganan kasus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud-Ristek, Chatarina Muliana Girsang kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Chatarina juga menyinggung mengenai sanksi yang diterima pelaku jika terbukti bersalah. Dia menyebut bahwa sanksi ada pada kewenangan kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai sanksi tentu saja nanti berdasarkan temuan hasil pemeriksaan. Jenis sanksi administratif yang dapat diberikan dari sanksi ringan sampai berat dengan pemberhentian," tutur dia.
Kemendikbud-Ristek kata, Chatarina, tidak memiliki wewenang untuk mengusut kasus ini. Dia menyebut bahwa Kemendikbud-Ristek hanya melakukan pendampingan.
"Bukan investigasi oleh kami, tapi pendampingan. Karena pemeriksaannya tanggung jawab kampus sesuai Permendikbudnya," katanya.
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Reza Ghasarma, tersangka pelecehan mahasiswi, terancam 12 tahun kurungan penjara. Polisi menyebut, selain pesan tulisan, Reza mengirimkan suara mengarah pornografi ke korban.
"Menurut keterangan saksi, selain pesan tulisan, ada juga dengan suara-suara tidak pantas, desahan dan sebagainya, yang mengarah pada pornografi," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan kepada wartawan, Sabtu (11/12).