Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi. Reza juga telah ditahan dalam 20 hari ke depan.
"Iya, tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Polda Sumsel, Palembang, Jumat (10/12/2021).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dari laporan korban berinisial C da F. Selain itu, ada pengakuan dari mahasiswi berinisial D yang juga diduga sebagai korban pelecehan.
"Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan menaikkan perkaranya ke status penyidikan. Kita sudah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk ketiga korban C, F, dan D. Sehingga, pada hari ini setelah memeriksa R sebagai saksi, melakukan gelar dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Hisar.
"Tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, nanti biar di persidangan yang menentukan karena menurut kita semua keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," sambung Hisar.
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Antara lain tangkapan layar percakapan, tiga unit ponsel korban dan satu unit ponsel tersangka.
"Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 9 UU Pasal 9 UU No 44 2008 dan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Simak Video: Polisi Sebut Dosen Unsri Reza Kirim Suara Desahan ke Mahasiswi
(eva/eva)