Kemkes Serahkan Dugaan Rachel Vennya Suap untuk Kabur Karantina ke Polisi

Kemkes Serahkan Dugaan Rachel Vennya Suap untuk Kabur Karantina ke Polisi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 12 Des 2021 07:10 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes Siti Nadia
Siti Nadia Tarmizi (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya mengakui bahwa dirinya memberikan Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi agar bebas dari karantina. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengatakan pihaknya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Ini sudah ranah aparat hukum ya. Ini bukan ranahnya Kemkes," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Siti Nadia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya ketentuan bayar Rp 10 juta per orang agar bebas dari karantina. Dia menyebut hal itu diduga dilakukan oleh oknum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak mengetahui hal seperti ini ya, sepertinya ini oknum-oknum," jelas dia.

Pengakuan Ovelina

Ovelina sebelumnya mengakui menerima uang Rp 40 juta dari Rachel Vennya. Hal itu disampaikan Ovelina saat diperiksa di Pengadilan Tangerang, Jumat (10/12).

ADVERTISEMENT

Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia. Rachel, kata Ovelina, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa menjanjikan karena Satgas-lah yang memiliki wewenang soal karantina.

"Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?" tanya hakim.

"Saya tidak menjanjikan, karena yang berwenang itu semua Satgas," kata Ovelina.

Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas.

"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?" tanya hakim.

"Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta," jawab Ovelina.

Ovelina mengaku awalnya sudah membujuk Rachel agar tidak menggunakan cara ini. Sebab, menurutnya, angka Rp 10 juta per orang itu mahal, namun Rachel tetap menyanggupi angka itu.

"'Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta' saya bilang, 'ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah'. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), 'Nggak apa-apa' katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina," ucap Ovelina.

"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim lagi.

"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," timpal Ovelina.

Simak Video: Rachel Vennya Sengaja Foto-foto di Wisma Atlet Agar Lolos Karantina

[Gambas:Video 20detik]




Dalam pengakuan Ovelina memang tidak spesifik disebut Satgas COVID-19. Namun, dalam petikan putusan Ovelina Pratiwi, hakim menyebut Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas COVID-19. Hakim juga mengatakan ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.

"Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan Saksi, Terdakwa, dan barang bukti, majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: yakni benar 14 September 2021 Terdakwa dihubungi Saksi Intan yang isinya, 'Mbak, tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional' saya jawab, 'Saya akan usahakan, Mbak, karena yang berwewenang ini Satgas COVID-19', lalu Intan menegaskan 'mohon dibantu, Mbak, ini keponakan saya, semoga lancar'. Saya jawab 'insyaallah, doain aja'," ucap hakim ketua.

"Kemudian Terdakwa menelepon Eko Priyadi bahwa per orang Rp 10 juta dan dijawab Intan 'nggak apa, nanti ditransfer saudara saya'. Saksi Intan kemudian minta nomor rekening Terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi. Setelah Terdakwa kirim nomor rekening, ada uang masuk Rp 40 juta, selanjutnya Terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya 'Mbak Rachel, saya Ovelin yang akan jemput Mbak' dijawab saksi Rachel 'oke Mbak'," katanya.

"Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dari AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, Salim, dan Maulida kembali ke Tanah Air, Saksi Rachel menghubungi Terdakwa, isinya 'Mbak, saya berangkat saya start'. Kemudian, ketika mau landing, Saksi Rachel WA lagi, 'Mbak, saya landing ya'. Kemudian Terdakwa sampaikan ke teman Terdakwa Eko, kemudian Eko menghubungi Zarkasih, selanjutnya saksi menghubungi Satgas COVID-19, lalu Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim, dan Maulida, dan dalam pintu kaca sebelum pemeriksaan Terdakwa didampingi Fatah Satria sampai naik bus Damri," imbuh hakim.

Sosok Ovelina

Lalu siapa Ovelina ini? Ovelina diketahui merupakan petugas protokoler.

"Pekerjaannya (Ovelina) di bandara dia. Bukan petugas bandara dia, kayak protokol atau apanya itu, ya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (11/12).

Halaman 2 dari 2
(lir/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads