Kongres Pemuda Indonesia melaporkan Novel Baswedan dkk, Jumat (10/12) lalu, ke Komnas HAM. Mereka meminta keadilan yang sama juga diterapkan kepada guru honorer bernama Sugianti yang lolos CPNS namun belum ada kejelasan. Komnas HAM memberi tanggapan terkait persoalan ini.
"Kita hadir untuk meminta keadilan jangan dibeda-bedakan 44 eks pegawai KPK yang diterima menjadi ASN Polri dengan seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil dan telah menang di putusan MA terkait pengangkatan beliau sebagai PNS," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution di Komnas HAM, Jakarta.
"Akan tetapi sampai saat ini juga tidak kunjung juga diangkat sebagai ASN. Untuk itu kita hari ini menyatakan keberatan kenapa yang bersangkutan bisa menjadi ASN padahal Ibu Sugianti mengabdi sudah puluhan tahun menjadi guru," lanjutnya.
Pitra yang merupakan kuasa hukum Sugianti itu mengatakan pihaknya juga melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kemenpan RB. Sebab nomor induk kepegawaian (NIK) ibu Sugianti tak kunjung dikeluarkan.
![]() |
"Sudah diusulkan penetapan NIK dia oleh BKN daerah menetapkan CPNS atas nama Sugianti untuk dikeluarkan NIK nya oleh BKN RI, makanya BKN RI dan Kemenpan hari ini juga kita laporin nggak fair gitu," ujarnya.
Pitra menyampaikan putusan penetapan Ibu Sugianti menjadi ASN sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dan dijalankan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Namun kata Pitra, BKN RI tidak menjalankan putusan tersebut.
Simak video 'Novel dkk Diadukan ke Komnas HAM Terkait Pengangkatan ASN Polri':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: