Sebuah video seorang warga yang memperlihatkan rumahnya terimpit di antara kamar-kamar indekos viral di media sosial. Video dinarasikan bahwa warga tersebut juga mengeluhkan akses keluar-masuk ke rumahnya terbatas.
detikcom mendatangi rumah warga tersebut, Sabtu (11/12/2021). Rumah warga yang berada di Jl Tanjung Duren Timur 1, Gang Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat, itu viral di media sosial.
Dari pantauan, rumah yang 'menyatu' dengan tempat indekos itu berada di gang sempit yang hanya bisa dilewati motor. Untuk memasuki rumahnya, PVG harus masuk lewat pintu pagar indekos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rumah PVG ini berukuran sekitar 6,5x8 meter. Pemilik rumah tersebut harus melewati kamar-kamar indekos sebelah untuk bisa menuju ke rumahnya.
Saat didatangi, PVG tidak ada di rumahnya. Rumah PVG terlihat digembok dari luar.
Aktivitas di dalam indekos juga terpantau sepi. Hanya ada beberapa orang di dalam rumah.
Simak penjelasan pemilik indekos di halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Akses Jalan Delapan Rumah di Brebes Ditutup Tembok Bangunan':
Penjelasan Pemilik Tempat Indekos
Pemilik tempat kos, Arief Sutanto, mengetahui keluhan PVG di media sosial. Arief Sutanto menjelaskan, pada dasarnya dirinya tidak ingin punya masalah dengan PVG.
"Saya itu tidak pernah membuat masalah. Artinya, saya membeli rumah itu apa adanya sesuai dengan tuan rumah pemiliknya dulu. Saya beli dan proses surat AJB dan sertifikat tanah lainnya juga sudah selesai semua," kata Arief.
Arief menjelaskan dirinya pertama kali membeli 3 deret kontrakan dari pemilik pertama pada 2005. Pada 2014, Arief membeli rumah kontrakan lainnya yang berada di sebelah rumah PVG.
![]() |
"Itu saya beli rumah yang pertama tahun 2005 yang tiga deret itu, baru kemudian tahun 2014 yang sebelah rumah yang diimpit itu juga saya beli," katanya.
Arief kemudian menjelaskan bahwa rumah yang ditempati PVG itu awalnya adalah rumah kontrakan milik pemilik pertama yang menjual kontrakan lain kepadanya. Menurutnya, pemilik kontrakan itu menjaminkan rumah tersebut saat meminjam uang kepada PVG.
"Nah, cerita rumah yang diapit itu awalnya saya beli itu memang sudah dibilang sama si pemilik sebelumnya. Bahwa yang bersangkutan meminjam uang kepada pemilik rumah itu sekitar Rp 150 juta dengan jaminan rumah itu. Jadi sebelum menjadi rumah dia, itu memang kontrakan juga, tetapi kan karena sudah ada jaminan, jadinya begitu ya, otomatis langsung jadi milik dia," katanya.