Desakan Herry Pemerkosa 12 Santriwati Dikebiri Menguat, Mungkinkah?

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 10:33 WIB
Herry Wirawan (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Desakan hukuman kebiri untuk Herry Wirawan (36) sebab tega memperkosa belasan santriwati menguat. Hukuman kebiri untuk predator seksual sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (11/12/2021), PP hukuman kebiri untuk predator seksual ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 silam. Berikut bunyi pertimbangan PP 70/2020:

Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Berikut pelaku yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip:

- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4.

Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

"Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian bunyi Pasal 23.

PP 70/2020 tentang hukuman kebiri predator seksual mendapat beragam respons dari publik, lembaga, hingga legislatif. KPAI dan Komisi VIII DPR RI menyambut baik, sementara Komnas Perempuan menentang hukuman kebiri sejak awal.

Vonis hukuman kebiri terhadap predator seksual pernah dijatuhkan kepada Muh Aris (22). Aris divonis bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 2 Mei 2019.

Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia.

Pemuda 22 tahun itu pun mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Guru Cabuli 12 Santriwati, PKB: Pelaku Layak Dihukum Kebiri!':






(rfs/hri)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork