Seorang ketua RT di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu. Parahnya lagi, ketua RT berinisial AIK ini mengkonsumsi sabu di tempat kos bandar narkoba.
Ketua RT ini mengaku baru dua kali memakai narkoba. Permasalahan dengan keluarga menjadi alasan ketua RT ini untuk nyabu.
Tertangkap Pesta Sabu di Rumah Bandar
AIK ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (9/12) di tempat kos bandar inisial GS di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Menariknya lagi, tempat kos tempat bandar buka lapak ini berada di lingkungan RT di bawah pimpinan AIK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap justru mereka (RT) melaporkan tentunya kalau seperti ini ya. Boro-boro dilaporkan, malah mungkin dilindungi karena dia ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu untuk kepentingan dirinya sendiri," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Jumat (10/12).
Ditangkap Bersama 2 Pria Lainnya
Selain bandar dan ketua RT, polisi menangkap dua orang pria lainnya. Mereka berempat sama-sama mengkonsumsi sabu di tempat kos bandar itu.
"Penggerebekan didapatkan empat orang di dalamnya sedang menggunakan narkoba," kata Erwin.
Simak juga video 'Diupah Rp 100 Ribu/gram, Pria di Kendari Edarkan Sabu Jaringan Lapas':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Alasan Ketua RT Pakai Sabu
Ketua RT tersebut mengaku baru dua kali memakai sabu. Kepada polisi, dia mengaku memakai sabu karena sedang punya masalah dengan keluarga.
"Katanya dia sedang ada permasalahan keluarga, sehingga menggunakan itu. Sejak November, dua kali menggunakan dengan warganya ya, warga RT dia," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/12).
Bandar Sabu Sudah Di-TO
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan undercover buy dengan tersangka GS. GS sudah menjadi target operasi (TO) polisi.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan undercover buy atau menyaru sebagai pembeli terhadap target yang memang diduga sebagai bandar di wilayah Utan Kayu, Kecamatan Matraman," ujar Erwin.
Barang Bukti 10 Gram Sabu
Dari tangan bandar GS, polisi menyita 10 gram sabu yang dipisah menjadi 18 paket. Tersangka GS ini menjual sabu dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.
Polisi masih mendalami sudah berapa lama GS menjadi bandar sabu. GS tinggal di lingkungan tersebut sekitar setahun ini.
"Pengakuannya sudah setahun juga ya di situ ya karena mungkin lebih lama juga, karena dia berpindah-pindah ya. Kita tidak tahu. Nanti kita dalami," imbuhnya.