Kronologi Ketua RT di Jaktim Ditangkap Pesta Sabu, Berawal dari TO Polisi

Kronologi Ketua RT di Jaktim Ditangkap Pesta Sabu, Berawal dari TO Polisi

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 19:30 WIB
Ketua RT di Utan Kayu Jaktim tertangkap pesta sabu bareng bandar
Ketua RT di Jaktim ditangkap nyabu barang di kosan bandar. (M Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap AIK, seorang ketua RT di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, saat sedang nyabu di rumah bandar berinisial GS alias Jawir. Bandar narkoba ini rupanya menjadi target polisi.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan GS ditangkap bersama Ketua RT AIK dan 2 tersangka lainnya pada Kamis (9/12). Awalnya polisi melakukan undercover buy dengan tersangka GS, yang merupakan target polisi selama ini.

"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan undercover buy atau menyaru sebagai pembeli terhadap target yang memang diduga sebagai bandar di wilayah Utan Kayu, Kecamatan Matraman," ujar Kombes Erwin Kurniawan, Kapolres Metro Jaktim, saat jumpa pers, Jumat (10/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan Erwin, GS telah mengedarkan sabu beberapa kali. Dan GS baru berhasil diringkus saat ini dengan barang bukti sabu seberat 10 gram.

"Saudara Jawir (GS) sendiri mengedarkan narkotika jenis sabu sudah beberapa kali dan baru tertangkap saat ini. Barang buktinya ada sekitar 10 gram," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ketua RT Ditangkap

Ironisnya, dalam penangkapan ini, seorang ketua RT setempat juga ikut terjaring. Ketua RT berinisial AIK ini mengaku sudah dua kali memakai sabu.

"Katanya dia sedang ada permasalahan keluarga, sehingga menggunakan itu. Sejak bulan November, dua kali menggunakan dengan warganya ya, warga RT dia," imbuh Erwin.

Selain GS dan AIK, polisi menangkap RF dan GF, yang juga sedang berpesta sabu. Akibat perbuatannya, GS dikenai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan yang lainnya dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

"Jadi terhadap bandar (GS) ini kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan yang lainnya kita lihat 112 ayat (1) di mana ancaman hukumannya itu 5 sampai 20 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Erwin.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads