Fakta Terkini Dosen Unsri Lecehkan 3 Mahasiswi hingga Jadi Tersangka

Fakta Terkini Dosen Unsri Lecehkan 3 Mahasiswi hingga Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 06:11 WIB
Dosen Unsri Reza ditahan polisi (Syahbana-detikcom)
Foto: Dosen Unsri Reza ditahan polisi (Syahbana-detikcom)
Jakarta -

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap tiga mahasiswi lewat chat. Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap dosen bernama Reza Ghasarma.

detikcom pada Jumat (10/12/2021), merangkum perjalanan kasus ini hingga fakta terkini yang berujung penetapan tersangka sang dosen. Awalnya, polisi menerima empat laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami empat mahasiswi Unsri. Ada dua dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

Pada kasus pertama, polisi telah menetapkan dosen bernama Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhitya telah ditahan oleh polisi. Selain itu, Unsri telah mencopot Adhitya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen. Unsri menyerahkan kasus hukum ke polisi.

Kedua, polisi masih mengusut dugaan pelecehan oleh dosen berinisial R yang belakangan diketahui sebagai Reza. Kasus ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi, yakni C, F, dan D. Pelecehan diduga terjadi lewat aplikasi perpesanan.

ADVERTISEMENT

Polisi Memanggil Reza untuk Diperiksa

Polisi memanggil dosen Unsri, Reza Ghasarma, terlapor kasus dugaan pelecehan via chat terhadap tiga mahasiswi Unsri. Reza diperiksa sebagai saksi di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Iya benar, dia (Reza) dipanggil sebagai saksi hari ini," ucap Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/12).

"(Reza) dipanggil karena (perkaranya) sudah naik ke penyidikan," tambah Hisar.

Tonton video 'Reza Ghasarma Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unsri via Chat Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya:

Reza Ditetapkan Tersangka

Dosen bernama Reza Ghasarma, terlapor dugaan pelecehan via chat terhadap tiga mahasiswi Unsri, diperiksa polisi. Setelah diperiksa, Reza kini resmi jadi tersangka.

"Gelar tadi untuk menetapkan tersangka, dan hasilnya, sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Hisar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dari laporan korban berinisial C dan F. Selain itu, ada pengakuan dari mahasiswi berinisial D yang juga diduga sebagai korban pelecehan.

"Tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, nanti biar di persidangan yang menentukan karena menurut kita semua keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ucap Hisar.

Polisi juga menyita sejumlah alat bukti seperti tangkapan layar percakapan, tiga unit ponsel korban dan satu unit ponsel tersangka. Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 dan Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.

Polisi Tahan Reza

Polda Sumsel menetapkan Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap tiga mahasiswi lewat chat. Reza ditahan 20 hari ke depan.

"Iya, tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Kombes Hisar di Polda Sumsel, Palembang.

Reza dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan lebih dulu. Setelah itu, Reza bakal dimasukkan ke dalam sel.

Tim Advokasi ketiga mahasiswi Unsri, Yan Iskandar, mengaku bakal tetap mengawal kasus ini. Mereka memuji kinerja kepolisian.

"Iya, tentu kita mengawal sampai ke persidangan," kata pria yang juga merupakan ketua Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri dan IKA Unsri itu.

Halaman 2 dari 2
(fas/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads