Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penanganan dan Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Acara tersebut membahas upaya meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam pelaksanaan pelindungan bagi PMI.
Utamanya terkait langkah pencegahan dan penanganan penempatan PMI non-prosedural. Acara tersebut berlangsung secara hybrid di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/12).
"Hasil dari FGD ini akan dijadikan rekomendasi dalam mengambil kebijakan dalam policy brief yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan perlindungan PMI tak dapat berjalan hanya dengan satu kementerian atau lembaga. Melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama. Hal ini mengingat setiap kementerian/lembaga punya kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Pelayanan penempatan dan pelindungan PMI harus dilakukan secara terkoordinasi dengan baik antara pemangku kepentingan yang ada di Pusat dan Daerah serta keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan pelindungan PMI," terangnya.
Haiyani berharap acara FGD ini bisa menjadi wadah untuk menampung saran dalam meningkatkan pelayanan, penempatan, dan pelindungan PMI, khususnya penanganan PMI Non Prosedural.
"Kami berharap FGD ini dapat memberikan masukan bagi peningkatan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI," katanya.
Sementara itu, Perwakilan IOM, Eny Rofiatul menjelaskan berdasarkan penelitian dan kajian yang telah dilakukan, terdapat gap dari proses migrasi yang saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak.
"IOM saat ini sedang mengembangkan Modul Pre-Employee Orientation dan Pre-Departure Orientation yang menyasar pencari pekerja dalam memberikan informasi lebih awal untuk memutuskan apakah bermigrasi merupakan keputusan yang layak diambil atau tidak," kata Eny.
Di sisi lain, perwakilan ILO di Indonesia, Synthia Harkrisnowo, menekankan upaya pelindungan PMI ini harus berawal dari desa tempat asal PMI tersebut. Karena desa adalah menjadi pintu utama dalam proses penempatan PMI.
"Maka dari itu perlu adanya penguatan pelindungan PMI dari desa yang dilakukan secara bersama," tandasnya.
(prf/ega)