Alasan Rachel Vennya Tidak Mau Dikarantina di Wisma Atlet

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 19:33 WIB
Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya mengungkap alasan tidak mau karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. Rachel mengaku tidak nyaman menjalani karantina karena pernah merasakan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Rachel saat menjadi saksi mahkota kasus karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel ditanya hakim soal alasan tidak mau menjalani karantina.

Awalnya, Rachel hanya menjawab bahwa tindakan itu hanya kesalahan dia saja. Namun hakim ingin agar Rachel menyampaikan alasan tidak karantina.

"Sebelumnya saya pernah karantina dan saya nggak, nggak nyaman, itu saja," jawab Rachel dalam persidangan.

Rachel mengaku pernah menjalani karantina sepulang dari Dubai. Dia merasa tidak nyaman karantina setelah pergi dari luar negeri.

"Sebelumnya karantina pulang dari Dubai, lima hari," ungkap Rachel.

Hakim penasaran soal desas-desus Rachel Vennya sempat karantina di Wisma Atlet. Hakim ingin ada penjelasan dari Rachel.

"Setelah sampai di Wisma, ini kan saya bertanya-tanya kalau di pemerintahan kan Saudara sempat beberapa hari di sana, Saudara sempat sampai Wisma atau tidak?" kata hakim

"Saya di Wisma, lalu saya dari bus saya sampai ke Wisma Atlet, saya tidak sampai ke kamar, saya langsung pulang," ungkap Rachel.

Rachel mengaku tidak registrasi di Wisma Atlet. Dia hanya berada di bus Damri untuk kemudian dijemput oleh seseorang.

"Keluar dari Damri, siapa yang menjemput Saudara," tanya hakim.

"TNI, tapi nggak tahu siapa," ujar Rachel.

Dalam kasus ini, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12).

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," lanjut hakim.

Simak video 'Pengakuan Rachel Vennya yang Tak Ingin Jalani Karantina':






(whn/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork