Muktamar NU Kembali ke Jadwal, Gugatan ke KH Miftachul Akhyar Dicabut

Muktamar NU Kembali ke Jadwal, Gugatan ke KH Miftachul Akhyar Dicabut

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 13:18 WIB
PBNU bakal menunda Muktamar NU yang rencananya digelar pada Desember 2021. Rais Am PBNU KH Miftachul Akhyar justru menyebut, Muktamar kemungkinan dimajukan dari jadwal.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum Nahldatul Ulama (LPBHNU) PWNU Lampung mencabut gugatan yang ditujukan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Gugatan dicabut karena pelaksanaan Muktamar NU dikembalikan ke jadwal awal.

"Terhadap pengajuan gugatan No: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Yang kami ajukan dengan ini kami nyatakan dicabut," demikian tertulis dalam surat LPBHNU yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang seperti diterima, Jumat (10/12/2021).

Surat pencabutan gugatan itu dikirim ke Kajari Tanjung Karang pada Rabu, 8 Desember 2021. Surat tersebut dikirimkan pihak LPBHNU PWNU Lampung, Yudi Yusnandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu dicabut karena dinilai sudah tidak relevan. Gugatan tersebut juga dirasa sudah tak diperlukan karena Muktamar ke-34 NU diputuskan digelar 23-25 Desember 2021.

"Bahwa dengan adanya pertemuan atau rapat gabungan antara jajaran Rais Aam PBNU dengan jajaran Tanfiziyah PBNU. Pada tanggal 7 Desember 2021 yang membahas mengenai tanggal pelaksanaan Muktamar NU ke 34 di Lampung, maka terhadap objek gugatan yaitu surat yang dibuat oleh Rais Aam PBNU No: 4272/A.II.03/11/2021, kami nilai tidak relevan lagi untuk digugat," katanya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa kemudian dengan telah adanya keputusan resmi PBNU pada pertemuan di atas, yang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi yang berlaku di Nahdlatul Utama, maka secara substansi telah memenuhi gugatan yang kami ajukan, sehingga tidak diperlukan lagi proses persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, kader NU Provinsi Lampung menggugat Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar karena berencana memajukan Muktamar ke-34 NU menjadi 17 Desember.

Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam PBNU meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.

Simak Video 'PBNU Tetapkan Muktamar ke-34 NU pada 23-25 Desember 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads