Cak Imin Prihatin Nama Baik Pesantren Tercoreng Ulah Herry Pemerkosa Santri

Cak Imin Prihatin Nama Baik Pesantren Tercoreng Ulah Herry Pemerkosa Santri

Gibran - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 11:38 WIB
Ketua PKB Muhaimin Iskandar
Cak Imin kecam Herry Wirawan pemerkosa 12 santri (Foto: dok. PKB).
Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin prihatin kasus Herry Wirawan, pendidik pesantren di Bandung, memperkosa 12 santirwati hingga hamil. Cak Imin menyebut ulah Herry telah mencoreng nama baik pesantren.

"Kita semua sangat prihatin. Kasus ini tentu mencoreng nama baik pesantren dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, terkhusus oleh Kemenag. Saya minta Kemenag segera membuat aturan khusus mencegah tindak kekerasan di madrasah dan pesantren," kata Cak Imin kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Wakil Ketua DPR RI ini menyatakan, saat ini hanya ada kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut diketahui hanya berlaku untuk sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. Sementara madrasah dan pesantren disebut Gus Muhaimin belum memiliki aturan semacam itu.

"Saya tahunya cuma Permendikbud Nomor 82/2015, tapi kalau untuk madrasah dan pesantren belum ada. Jadi saya kira sudah sangat perlu disusun secepatnya agar tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren," kata Cak Imin.

ADVERTISEMENT

Cak Imin mengimbau pengawasan bagi madrasah dan pesantren lebih dioptimalkan oleh Kemenag. Di sisi lain dia juga mendesak Kemenag segera membekukan izin operasional lembaga pendidikan di mana terdapat kasus pelecehan seksual.

"Tutup saja dulu, bekukan izin operasionalnya, jangan cuma ditutup sementara. Kita terus pantau bagaimana proses hukumnya nanti dilakukan secara optimal," tutup Gus Muhaimin.

Herry Wirawan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak Video 'Penjelasan Polda Jabar Soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads