Kemudian dia juga meminta jajarannya untuk meningkatkan marwah kejaksaan dengan menegakkan hukum yang adil dan mengedepankan hati nurani. Dia lalu menerangkan soal tiga pedoman penunjang tugas dan fungsi intelijen kejaksaan.
Berikut tiga pedoman yang disebutkan Jaksa Agung:
-Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
- Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
Burhanuddin menuturkan ketiga pedoman tersebut diharapkan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara.
"Ingat intelijen bukan hanya menjadi indera Adhyaksa semata, namun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponen intelijen negara, khususnya dalam proses penegakan hukum," pungkas Burhanuddin.
(aud/zap)