Ada Hotel-Restoran Nunggak Pajak, DPRD Surabaya: Harus Ada Punishment!

Ada Hotel-Restoran Nunggak Pajak, DPRD Surabaya: Harus Ada Punishment!

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 20:45 WIB
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz
Foto: DPRD Kota Surabaya-Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz
Jakarta -

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Meski demikian, di Surabaya masih ditemukan beberapa tempat seperti hotel, cafe dan restoran yang belum membayar pajak.

Ia menyebut sumber pendapatan di sektor pajak menguap dan berpengaruh pada sektor PAD Kota Surabaya. Mahfudz pun mendorong Pemkot Surabaya untuk menagih pajak hotel, cafe maupun restoran yang masih menunggak.

"Saat ini ada hotel, restoran maupun cafe nunggak pajak. Pajak yang seharusnya dibayarkan ke Pemkot Surabaya malah belum dibayar oleh pemilik usaha tersebut. Karena konsumen ibaratnya sudah menitipkan pembayaran yang menjadi pajak tempat usaha itu malah belum dibayarkan ke Pemkot," kata Mahfudz dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Pemkot Surabaya sudah memberikan peringatan melalui tanda silang bagi pelanggar tunggakan pajak. Namun, menurut Mahfudz perlu langkah tegas yakni pemberian punishment, karena selama ini belum diterapkan oleh Pemkot Surabaya bagi pengusaha yang telah menunggak pajak.

"Pemkot tidak pernah membuat efek jera, cuma diberi tanda silang bagi yang belum membayar pajak. Harusnya ada punishment, misalnya ditutup," tegas Mahfud

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia menilai ada kelemahan di Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tidak adanya sanksi yang tegas bagi yang menunggak pajak. Oleh karena itu perlu adanya perubahan dalam Perda tersebut.

"Saya yakin Pemkot tidak tinggal diam saja dan terus menagih pengusaha yang tak taat bayar pajak. Namun perlu ada sanksi tegas yang diterapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011. Selama ini tidak ada sanksi di Perda tersebut. Jadi perlu perubahan yang mengatur tentang sanksi atau punishment bagi yang tidak membayar pajak," tandasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bertransaksi pembayaran ke tempat usaha yang mendapatkan peringatan belum membayar pajak dengan melihat tanda silang di tempat usaha tersebut.

"Saya imbau kepada masyarakat jangan pernah bertransaksi di tempat yang disilang oleh petugas. Karena pajaknya belum terbayar," imbau Mahfudz.

Sementara itu dari catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) ada sekitar lima hotel yang masih mempunyai tunggakan pajak ke Pemkot Surabaya. Salah satunya hotel di kawasan Yos Sudarso yang menunggak pajak sekitar Rp 2,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengaku telah melakukan beberapa upaya agar beberapa hotel yang memiliki hutang pajak ke Pemkot mau melunasi. Namun hingga hari ini, teguran Pemkot belum diindahkan oleh pihak hotel, sambung Basari.

"Ada upaya penagihan, termasuk stimulasi penghapusan data, udah kita lakukan itu," pungkas Rachmad.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads