KLB Partai Nanggroe Aceh Tuding Kemenkumham Janggal Tolak Kepengurusan

KLB Partai Nanggroe Aceh Tuding Kemenkumham Janggal Tolak Kepengurusan

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 20:38 WIB
Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh (dok. Situs Kemenkuham Aceh)
Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh (Dok. Situs Kemenkuham Aceh)
Banda Aceh -

Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen. Kubu KLB PNA menilai ada kejanggalan putusan Kemenkumham menolak kepengurusan.

"Kami duduk dulu kami lihat dulu berkasnya, apa yang mereka jawab yang pasti tidak sesuai dengan yang kami usulkan. Itu kan yang dijawab hasil verifikasi, tetapi terdapat kejanggalan-kejanggalan," kata Ketua Umum KLB PNA Samsul Bahri alias Tiyong kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Tiyong mengatakan Kemenkumham baru mengeluarkan putusan tersebut setelah dua tahun diajukan. Dia menyebut sebetulnya ada batas waktu verifikasi administrasi untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Tiyong mengatakan pihaknya tidak pernah diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan. Tiyong juga menjelaskan persoalan ketidakhadiran bendera PNA Lukman Age yang dipermasalahkan Kemenkumham.

"Lukman Age sebelumnya sudah mengundurkan diri dari PNA, karena masuk BPKS. Kalau masih bendahara PNA berarti Lukman Age tidak bisa di BPKS," ujar Tiyong.

ADVERTISEMENT

Tiyong menuding Kemenkumham Aceh tidak melakukan verifikasi saat mengeluarkan putusan tersebut. "Kanwil Kemenkumham Aceh tidak memverifikasi atau merekayasa jawabannya, berdasarkan surat yang dikirim ke saya," ujar anggota DPR Aceh tersebut.

"Kalau mereka benar memverifikasi, mereka tahu mana yang pengurus dan mana yang bukan lagi pengurus," lanjutnya.

Tiyong mengaku belum mengambil sikap terkait keputusan Kemenkumham tersebut. PNA versi KLB bakal mempelajari dulu putusan tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Makanya kami pelajari berkasnya dulu, kami duduk dulu, kalaupun mau kita gugat tapi kan harus tahu dulu apa yang digugat," sebutnya.

Kanwil Kemenkumham Aceh sebelumnya menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh versi KLB Bireuen. Penolakan pengesahan itu disebabkan beberapa hal tak sesuai dengan AD/ART partai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

"Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh," kata Meurah saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (8/12).

Halaman 2 dari 2
(agse/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads