Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ia terbukti menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi sebesar Rp 35,7 miliar.
Awalnya Hiendra dihukum 3 tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding dinaikkan menjadi 6 tahun penjara. Di kasasi, hukumannya disunat menjadi 4,5 tahun penjara.
"Tolak Kasasi Permohonan Terdakwa dengan Perbaikan mengenai dakwaan yang Terbukti Pasal 5 ayat (1) a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dengan Pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (9/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Vonis itu diketok pada Rabu (8/12) kemarin dengan panitera pengganti Bayu Ruhul Azam.
"Dan pidana denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," ucap Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Putusan itu menganulir putusan PN Jakpus yang menolak Hiendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 UU Tipikor dan menggantinya dengan dikenai Pasal 5 ayat 1 (a) UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim tetap menyatakan Hiendra telah terbukti memberi suap Rp 35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra.
"Terdakwa telah memberikan uang Rp 35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp 35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," ucap majelis PN Jakpus.