Dugaan Pasien COVID Ditagih RS Biaya Perawatan, Ombudsman Akan Periksa Kemenkes

Dugaan Pasien COVID Ditagih RS Biaya Perawatan, Ombudsman Akan Periksa Kemenkes

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 17:48 WIB
Teguh Nugroho
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan dugaan pembebanan biaya perawatan dan pengobatan COVID-19. Ombudsman pun akan memeriksa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sejumlah rumah sakit (RS) untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

"Dugaan ini akan kami buktikan dengan pemeriksaan pihak terkait seperti RS, Dinkes terkait, Kemenkes agar tidak terjadi dispute antara pasien dengan RS," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, di kantor Ombudsman Jakarta Raya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Sejumlah rumah sakit yang akan diperiksa terkait laporan tersebut adalah RS Husada Jakarta, RS Bina Sehat Mandiri Jakarta, RS National Hospital Surabaya, dan RS Premier Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 5 Laporan

Teguh mengatakan setidaknya ada 5 laporan yang masuk ke Ombudsman Jakarta Raya dan Ombudsman RI. Laporan tersebut terkait adanya pasien COVID-19 yang dibebani biaya perawatan RS selama terpapar. Padahal, sesuai aturan, biaya perawatan pasien COVID-19 ditanggung oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami menerima 2 laporan Ombudsman Jakarta, 3 laporan Ombudsman pusat terkait dugaan maladministrasi pelayanan kesehatan oleh pihak RS dan Kemenkes sehingga para pasien harus menanggung biaya yang seharusnya ditanggung negara berdasarkan regulasi," kata Teguh.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Teguh mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi formil dan materiil laporan yang diberikan LBH. Hal ini untuk menentukan apakah kasus ini merupakan ranah Ombudsman.

"Kita akan periksa verifikasi formil dan materiel apakah ini ranah Ombudsman atau tidak. Tapi kalau dari penjelasan, kemungkinan ini akan menjadi tugas Ombudsman," ujarnya.

Rencananya, pemeriksaan akan dilaksanakan sepuluh hari ke depan. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Ombudsman pusat untuk memeriksa Kemenkes.

"Kalau yang wilayah Jakarta Raya kita akan proses, kemungkinan dalam waktu 1 minggu atau 10 hari ke depan. Saat verifikasi dan bukti sudah rampung kami segera panggil pihak terlapor," kata Teguh.

"Karena ini kasusnya nasional, kita akan bekerja sama dengan Ombudsman pusat ketika melakukan pemeriksaan kepada pihak Kemenkes," imbuhnya.

Teguh menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kepada lembaga terkait, pihaknya akan membuat laporan akhir. Selain itu, akan diberikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kami akan buatkan laporan hasil akhir pemeriksaan. Di situ kami akan sampaikan saran dan tindakan kepada pihak terkait. Misalkan kepada rumah sakit, kepada pihak Dinkes, dan Kemenkes untuk melakukan koordinasi terkait dengan pembayaran yang telah ditagihkan kepada para korban," papar Teguh.

Lihat juga video 'Jenazah Pasien Corona Telantar di Pemakaman, Satgas Jambi Salahkan RS':

[Gambas:Video 20detik]



Simak cerita pelapor terkait tagihan biaya perawatan saat menjadi pasien COVID-19 di halaman selanjutnya.

Cerita Pelapor

Salah satu pelapor, Juliana (60) mengungkap pengalamannya ditagih biaya perawatan RS tersebut. Juliana mengatakan, kala itu tidak tahu bahwa biaya perawatannya sebagai pasien COVID-19 ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi awalnya dia tulis 14 hari ditanggung Kemenkes, lebih dari itu jika masih sakit ya ditanggung pribadi, saya bingung, kok dibatasi, kenapa ada pembatasan, posisi saat itu saya tidak tahu kalau biaya COVID ini ditanggung pemerintah," ungkap Juliana di kantor Ombudsman, Jakarta.

Juliana pun mengaku diminta menandatangani form yang menyatakan bahwa setelah 14 hari, biaya perawatan akan dijamin oleh pribadi. Lantaran merasa kondisinya yang belum membaik, dia pun akhirnya menandatangani form tersebut.

"Ya saya karena diputus dan kondisi saya masih pakai oksigen dan belum negatif, ya saya tandatangan, itu kan di bawah kondisi yang tak normal, tidak bisa dipertanggungjawabkan meski di atas meterai," kata dia.

Juliana mengatakan, ditagih biaya perawatan sebagai pasien COVID-19 sebesar Rp 225 juta. Dia menjelaskan, pihak RS menyampaikan bahwa biaya tersebut untuk biaya dokter, APD, obat, dan kamar.

"Semuanya habis hampir Rp 450 juta. Jadi 14 hari awal pemerintah tanggung hampir Rp 200 juta, setelah itu uang pribadi, itu Rp 225 juta," kata dia.

"Dikasih rinciannya sih sama RS, jadi ada biaya dokter, APD, obat, dan kamar, saya masih dapet antivirus juga waktu pakai uang pribadi, jadi setelah putus dengan Kemenkes saya kondisi masih ada virus, masih sakit," imbuh Juliana.

Halaman 2 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads