Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali meringkus dua perampok spesialis mencongkel jok motor dan memecahkan kaca mobil di sejumlah daerah. Kedua pria itu bernama Indra Jaya (49) dan Muhammad Ropi (33).
Kedua pria ini ditangkap lantaran mencongkel sepeda motor dan menggasak uang tunai Rp 32 juta di Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali. Korbannya bernama Sang Nyoman Dinayasa (56) selaku Kelian (Ketua) Subak Bumbungan, Kabupaten Klungkung.
"IJ dan MR ini spesialis mengikuti nasabah, begitu ada nasabah yang bertransaksi di bank, dia ikuti, saat lengah dia ambil. Kebetulan saat ditangkap Polres Klungkung dan Polda Bali, itu ditaruh uangnya di jok motor. Jadi orang habis ke BPD, ambil uang sebanyak Rp 32 juta," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satryan, Kamis (9/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ary menjelaskan, pada Jumat (3/12) sekitar pukul 10.00 Wita, korban mengambil dana Subak Bumbungan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Klungkung. Setelah selesai mengambil uang, korban keluar menuju parkiran.
Tiba di parkiran, uang tersebut dimasukkan ke jok sepeda motor yang dikendarai korban. Sebelum pulang, korban sempat mampir di apotek di Jalan Flamboyan, Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung, guna membeli obat.
Korban juga pergi ke Pasar Galiran, Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung. Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban masuk ke pasar untuk berbelanja.
Berselang kurang-lebih 20 menit, korban pun selesai berbelanja. Ia kemudian mengambil sepeda motor dan pulang ke rumahnya di Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Sesampai di rumah, korban membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang yang disimpan. Namun saat hendak membuka jok, kunci jok sepeda motor sudah rusak dan uang yang tersimpan sudah hilang.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung. Polisi meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/172/XII/2021/SPKT/Polres Klungkung Polda Bali.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung melakukan penyelidikan serta menganalisis hasil rekaman closed-circuit television (CCTV) Bank BPD Bali Cabang Klungkung, CCTV di sepanjang Jalan Flamboyan Klungkung, serta hasil rekaman CCTV di Pasar Galiran Klungkung.
"Dari hasil analisa CCTV didapatkan ada 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih yang mengikuti korban mulai dari Bank BPD Cabang Klungkung sampai di Pasar Galiran Klungkung," terang Ary.
Selanjutnya >>>
Aksi Terekam CCTV
Saat di parkiran Pasar Galiran, terlihat jelas salah satu dari pengendara sepeda motor Yamaha Xeon warna putih turun dari motornya serta membuka paksa jok sepeda motor milik korban. Setelah berhasil menggasak uang tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan pasar.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua pelaku sudah berada di daerah Kuta sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Bali guna melakukan penangkapan terhadap pelaku karena ditakutkan pelaku melarikan diri," jelas Ary.
"Setelah Tim Resmob Polda Bali melakukan penangkapan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung merapat ke Kantor Resmob Polda Bali guna mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya," imbuhnya.
Selain menggasak uang Rp 32 juta di Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung, kedua pria ini juga melakukan aksi lain di Bali. Belum lama ini mereka melakukan aksi keprok kaca mobil di Jalan Raya Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Kabupaten Badung.
Aksi Serupa Pernah Dilakukan di Jakarta
Bahkan Ary menyebut bahwa kedua pelaku ini melakukan tindak kejahatannya di berbagai provinsi. Ia juga pernah melakukan kejahatan serupa di DKI Jakarta.
"Hasil pemeriksaan kami, dia melakukannya di mana-mana nih, dia orang Palembang ini. (Kejahatannya) termasuk di Bali, ada di Jakarta, jadi ini antarprovinsi sebetulnya ini. Kebetulan di Bali ditangkapnya pada saat congkel jok motor," ungkapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengantongi sejumlah barang bukti berupa 1 buah topi merk Diadora warna hitam kombinasi putih, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah jaket warna biru dan 1 pasang sepatu merek Adidas warna hitam.
Ada pula 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah ponsel merek Samsung warna hitam, 1 buah ponsel lipat merek Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah celana panjang kain warna hitam, 1 buah jaket warna hitam kombinasi batik dan 1 buah baju kemeja lengan pendek motif kotak.
Kemudian disita juga 1 pasang sepatu merek Pro ATT warna biru, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah ponsel merek Redmi warna hitam kombinasi biru, 1 buah ponsel merek TrawBerry warna hitam, 1 buah ponsel merek Nokia warna hitam, 1 buah topi, dan uang tunai Rp 27.736.000.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900," tegas Ary.