Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tanjung menargetkan pembahasan RUU itu selesai di awal masa sidang tahun depan. Doli mengatakan pembahasan RUU IKN tidak membutuhkan waktu lama karena pemerintah sudah menyiapkan draf.
"(Target) awal tahun. Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses,. Tanggal 11 Januari masuk, nah sampai Februari-an ya, di antara itu," kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Naskah draf itu berisi aturan-aturan inti yang bersifat teknis. Meski pasal RUU IKN hanya 34 pasal dan 8 bab, Doli menuturkan pihaknya perlu menyerap aspirasi masyarakat, seperti akademisi-akademisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kan sebetulnya pemerintah juga menyiapkan bahwa undang-undang ini berisi peraturan yang inti-inti saja. Jadi pasalnya cuma ada 34. Babnya juga cuma ada 8. Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita datangi yang kampus-kampus di seluruh Indonesia," ucapnya.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan pihaknya juga sudah mengumpulkan bahan pertimbangan dari berbagai kalangan. Sekaligus menyosialisasi terkait pemindahan ibu kota ini.
"Jadi kita udah bagi, datang ke bagian barat, Sumatera Utara, kemudian di timur ke Unhas, Uncen, jadi kita ingin bahwa pemindahan ibu kota ini bukan hanya Jakarta ke Kalimantan saja," ujarnya.
"Tetapi juga menyangkut seluruh Indonesia dan mulai dari kemarin kita sudah mengundang pakar-pakar dan hari ini juga, malam ini juga ada kelompok yang sudah mengirimkan surat minta ketemu kami untuk menyampaikan aspirasi (terkait RUU IKN, red)," lanjut Doli.