Dua warga negara (WN) Turki berinisial CY dan MB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Kedua pria itu ditangkap gegara melakukan perusakan untuk kejahatan skimming di salah satu ATM di Bali.
"Modus operandi pelaku memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang hidden camera pada bagian atas keypad PIN mesin ATM," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satryan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
Kasus ini bermula ketika pihak bank mendapatkan laporan dari tim patrolinya terkait adanya gangguan di mesin ATM yang berlokasi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Laporan itu diterima oleh pihak bank pada 20 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM ditemukan dalam keadaan rusak. Di dalam boks mesin ATM ditemukan sebuah alat berwarna putih berupa router. Atas temuan itu, petugas bank langsung melakukan pengecekan pada closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di mesin ATM.
"Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 01.03 Wita terlihat ada 2 orang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dengan ciri-ciri yang satu berbadan gemuk dan yang satu lagi berbadan kecil kurus datang ke area lokasi ATM," terang Ary.
Setelah itu, di rekaman CCTV terlihat pelaku berbadan gemuk memakai baju sweater warna abu dan helm putih Scoopy masuk ke gerai ATM. Pelaku kemudian membongkar gembok boks pada mesin ATM dengan kunci pas. Ia lalu memasang router dan disambungkan pada modem mesin ATM.
Tak berhenti sampai di sana, sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku yang berbadan kecil masuk ke dalam ATM menggunakan jaket warna hitam, celana panjang, dan sepatu serta helm bermotif Sonic. Ia lalu memasang hidden camera pada bagian atas keypad PIN mesin ATM.
"Berdasarkan rekaman CCTV juga terlihat bahwa kedua pelaku secara bergantian sempat mengecek kembali alat yang dipasang dan kemudian sekira pukul 10.58 Wita pelaku yang badannya kurus datang kembali mengambil hidden camera yang terpasang," jelas Ary.
"Dengan adanya peristiwa pemasangan alat berupa router dan hidden camera yang dikenal dengan tindak pidana ilegal akses, dalam hal ini skimming, kejadian tersebut diinformasikan kepada tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali," tambahnya.
Polisi kemudian meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP-B/58/IX/2021/BALI/RES BDG/SEK KUTA dan nomor LP/B/586/XI/2021/SPKT POLDA BALI. Dari informasi yang diberikan pada Sabtu (20/11) tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan analisis data rekaman CCTV.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pada Minggu (21/11), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyanggongan di seputar Jalan Raya Lulkuk Kabupaten Badung. Sekitar pukul 01.30 Wita, terlihat kendaraan yang sama dalam rekaman CCTV melintas di area jalan raya lokasi ATM. Kedua orang tersebut sempat menoleh ke arah ATM.
Berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri dari kedua pelaku, Tim Resmob melakukan pembuntutan. Akhirnya diketahui kendaraan roda dua tersebut adalah merek Vario dengan nomor polisi DK-4594-FZ yang dikendarai oleh warga negara asing. Kendaraan tersebut lalu diberhentikan oleh polisi.
"Kendaraan diberhentikan di pinggir jalan. Pada saat itu, kedua pelaku sempat mau melarikan diri namun dapat dihentikan. Selanjutnya terhadap pelaku CY dan MB diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Bali," ungkap Ary.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set WiFi router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP berisi PIN, 201 kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa PIN, 195 kartu putih tanpa PIN, 1 buah magnetic card reader, dan 1 unit sepeda motor merek Vario warna hitam dengan nomor polisi DK-4594-FZ.
Ada pula uang senilai Rp 2 juta, 9 kartu berisi nomor PIN, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah helm Scoopy, 1 buah sweater warna abu, 1 buah celana pendek, 1 buah sandal, dan 1 buah baju kaus warna hitam bertuliskan Hardrock. Kemudian ada juga uang Rp 900 ribu, 1 buah helm berstiker Sonic, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah topi hitam, 1 buah baju kaus, dan 1 buah celana jeans panjang.
Polisi kini mengganjar kedua WN Turki tersebut dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).